JK Nilai Perubahan Wantimpres Jadi DPA Tak Berkaitan dengan Orde Baru

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:48 WIB
loading...
JK Nilai Perubahan Wantimpres...
Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) memberikan keterangan kepada media terkait perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di Kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menilai perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bukan mengembalikan ke masa Orde Baru. DPA merupakan salah satu lembaga yang ada di era Presiden Soeharto.

"Ah saya kira tidak ada urusan Orde Baru, Orde Lama, itu tergantung konstitusi itu," kata JK di kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

JK mengingatkan agar perubahan UU itu tidak sampai melanggar konstitusi. "Ya kan kita ikut konstitusi. Konstitusi mesti diubah dulu. karena itu konstitusi disitu diaturnya atau UU Wantimpres kalau Wantimpres kan dulu mengganti itu sebenarnya fungsi DPA," katanya.



Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkap substansi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Salah satunya, mengubah nomenklatur alias nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur, yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)