RPA Perindo Soroti Kasus Susu Kedaluwarsa Dihentikan Polresta Kendari

Kamis, 11 Juli 2024 - 17:28 WIB
loading...
RPA Perindo Soroti Kasus...
Ketua Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel. Foto/SINDOnews/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Kasus susu kedaluwarsa yang dialami anak balita dari Maryani (40) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diminta dibuka kembali. Hal ini sesuai dengan arahan Karo Wassidik Bareskrim Polri.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo . Ketua Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel mengaku prihatin kasus yang didampingi RPA Perindo sejak 2022 itu tidak kunjung diproses, bahkan dihentikan.

"Kami cukup perihatin mengingat kasus ini sudah cukup lama sekali dari 3 Juli 2022 sampai detik ini bahwa kasus Ibu Mariyani dan anaknya belum juga diproses bahkan di hentikan. Kami sudah melaporkan ke Mabes Polri ke Biro Wassidik sudah beraudiensi dan mengatakan tolong dibuka kembali," kata Kenzo saat ditemui di Kantor RPA Perindo, MNC Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Kenzo menekankan, DPP RPA Perindo hingga DPW RPA Perindo setempat akan memberikan pendampingan terhadap korban. Ia menyebut bukti video pun telah cukup untuk kasus itu diproses.

"Kami mengharapkan RPA Kendari mendampingi sehingga Ibu Mariyani dan anaknya tidak khawatir apapun panggilan melalui RPA Perindo. DPP RPA Perindo dan jajaran hadir langsung ke Kendari untuk mendampingi apa yang terjadi sehingga kasus ini dihentikan. Mengingat dari Mabes Polri telah memberikan wejangan harus dibuka kembali," ujarnya.



"Kami sudah beraudiensi dengan Mabes Polri Karo Wassidik terkait dengan video-video dan bukti kami lampirkan diduga sangat jelas bahwa pelaku dari toko atau mart itu jelas melakukan tindakan kejahatan membuat seorang anak bayi keracunan. Bukti bukti terkait susu yang dijual disana susu basi," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina menegaskan bahwa organisasi sayap partai yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu konsisten dan merespons cepat tiga laporan kasus dari masyarakat di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"RPA secara konsisten dan cepat akan merespons semua laporan dari masyarakat yang ada di Indonesia, kami mendapat laporan dan disampaikan langsung oleh Ketua DPW RPA Provinsi Sulawesi Tenggara ada tiga laporan dari masyarakat," kata Jeannie saat ditemui di Kantor Pusat RPA Perindo MNC Tower lantai 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

Jeannie menjelaskan, kasus pertama yakni berkaitan dengan seorang perempuan mengalami ketidakadilan atas bidang tanah sebagai ahli waris. Menurutnya RPA Perindo berhasil memperjuangkan itu dan perempuan itu telah mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.

"Pertama, kasus perempuan mengalami ketidakadilan di dalam hak warisnya untuk mendapatkan tanah sudah diperjuangkan dan RPA berhasil mendampingi kasus ini memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi ibu tersebut," ujarnya.

Jeannie mengatakan, berkat pemberitaan media, masyarakat mengetahui bahwa di Indonesia ini Partai Perindo partai yang peduli terhadap masyarakat ada sayap partai bernama RPA Perindo yang memberikan pendampingan gratis kepada perempuan dan anak.

Ia menyoroti perihal penutupan kasus susu kadaluwarsa yang dialami anak dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. RPA Perindo berkomitmen memperjuangkan kasus itu agar korban mendapatkan keadilan.

"Kasus penutupan susu kedaluwarsa bagi anak anak di bawah umur di Kota Kendari, kasus ini sudah ditutup ketika pelaporan itu diberikan RPA Provinsi Sulawesi Tenggara dan disampaikan kepada kami DPP dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan pihak terkait dan kami akan turun ke Polda Sulawesi Tenggara agar kasus ini dibuka lagi supaya anak yang menjadi masa depan bangsa mendapat perlakuan hak-hak mereka sebagai anak bangsa yang harus diperjuangkan," ucapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)