Jabar Pastikan Semua Fasyankes COVID-19 Ikuti Pedoman WHO
loading...
A
A
A
BANDUNG - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Berli Hamdani memastikan semua fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat dan rumah sakit rujukan sudah mendapat sosialisasi dan menerapkan pedoman terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa orang yang meninggal bergejala klinis diduga COVID-19 harus dimasukkan sebagai korban pandemi.
Dengan pedoman ini, angka kumulatif kematian bukan saja tercatat dari mereka yang terkonfirmasi positif melalui tes dengan reaksi rantai polimerase (PCR), melainkan juga dari mereka yang terduga COVID-19, termasuk dari orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal.
"Kami sudah menyampaikan arahan seperti yang ditetapkan oleh WHO. Jadi, sudah lebih dulu dilaksanakan. Tadinya untuk memberikan rasa aman dan memutus mata rantai penularan dari jenazah konfirmasi COVID-19 maupun yang suspek COVID-19," kata Berli, Kamis (30/4/2020).
"Kalau data PDP yang meninggal sebagian sudah masuk ke PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar), baik sebagai data konfirmasi positif maupun meninggal positif COVID-19," imbuhnya.
Selain menyosialisasikan pendoman WHO tersebut, kata Berli, pihaknya memperlakukan jenazah konfirmasi maupun suspek COVID-19 sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan WHO. Hal itu menjadi langkah antisipatif pencegahan penularan COVID-19.
Prinsip utama pemulasaran jenazah COVID-19 di Jabar adalah menghormati jenazah, dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi. Dari prinsip tersebut, ada ketentuan umum pemulasaran jenazah. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.
Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.
"Tidak mengabaikan etika, budaya dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," kata Berli.
Petugas maupun keluarga jenazah yang ikut mengurus jenazah harus mengikuti prosedur, seperti menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Menurut Berli, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah APD dan peti mati untuk jenazah konfirmasi maupun suspek COVID-19. "Untuk pemulasaran jenazah, Insyaallah sudah siap. Termasuk APD, kantong mayat, dan peti mati. Yang kadang masih bermasalah adalah fasilitas pemakaman," ucapnya.
Desinfeksi lingkungan pun akan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Alat medis, tempat persemayaman, sampai ambulans yang digunakan mengantar jenazah ke rumah duka dan makam akan disemprot desinfektan. "Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi dan tidak menyentuh barang apapun di rumah," ucapnya.
"Semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan," imbuhnya.
Dengan pedoman ini, angka kumulatif kematian bukan saja tercatat dari mereka yang terkonfirmasi positif melalui tes dengan reaksi rantai polimerase (PCR), melainkan juga dari mereka yang terduga COVID-19, termasuk dari orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal.
"Kami sudah menyampaikan arahan seperti yang ditetapkan oleh WHO. Jadi, sudah lebih dulu dilaksanakan. Tadinya untuk memberikan rasa aman dan memutus mata rantai penularan dari jenazah konfirmasi COVID-19 maupun yang suspek COVID-19," kata Berli, Kamis (30/4/2020).
"Kalau data PDP yang meninggal sebagian sudah masuk ke PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar), baik sebagai data konfirmasi positif maupun meninggal positif COVID-19," imbuhnya.
Selain menyosialisasikan pendoman WHO tersebut, kata Berli, pihaknya memperlakukan jenazah konfirmasi maupun suspek COVID-19 sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan WHO. Hal itu menjadi langkah antisipatif pencegahan penularan COVID-19.
Prinsip utama pemulasaran jenazah COVID-19 di Jabar adalah menghormati jenazah, dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi. Dari prinsip tersebut, ada ketentuan umum pemulasaran jenazah. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.
Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.
"Tidak mengabaikan etika, budaya dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," kata Berli.
Petugas maupun keluarga jenazah yang ikut mengurus jenazah harus mengikuti prosedur, seperti menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Menurut Berli, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah APD dan peti mati untuk jenazah konfirmasi maupun suspek COVID-19. "Untuk pemulasaran jenazah, Insyaallah sudah siap. Termasuk APD, kantong mayat, dan peti mati. Yang kadang masih bermasalah adalah fasilitas pemakaman," ucapnya.
Desinfeksi lingkungan pun akan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Alat medis, tempat persemayaman, sampai ambulans yang digunakan mengantar jenazah ke rumah duka dan makam akan disemprot desinfektan. "Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi dan tidak menyentuh barang apapun di rumah," ucapnya.
"Semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan," imbuhnya.
(alf)