MKD Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis Ketua MPR Bamsoet

Senin, 24 Juni 2024 - 11:57 WIB
loading...
MKD Jatuhkan Sanksi...
MKD DPR menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945. Foto: SINDOnews/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Atas pelanggaran kode etik tersebut, Bamsoet dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis oleh MKD. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Sidang MKD DPR Adang Daradjatun.

Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong Percepatan Reformasi Agraria

"Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Adang di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dalam putusannya, MKD juga turut memberikan pesan kepada Bamsoet yang juga mantan Ketua DPR itu tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari. "Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," katanya.

Adang memastikan putusan ini merujuk pada sejumlah pertimbangan para anggota MKD dalam menjalankan agenda persidangan dalam kasus atau laporan tersebut.

"Setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa dokumen-dokumen Pengadu, MKD DPR menyimpulkan bahwa Teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberian teguran tertulis," ujar Adang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Rekomendasi
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Profil Anggito Abimanyu,...
Profil Anggito Abimanyu, Ketua LPS yang Didukung Menkeu Purbaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved