KPU Usulkan Anggota KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp30 Juta

Kamis, 25 April 2019 - 14:32 WIB
KPU Usulkan Anggota KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp30 Juta
KPU Usulkan Anggota KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp30 Juta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa sebanyak 144 anggota KPPS meninggal dunia dan ratusan petugas dinyatakan sakit dalam bertugas menjalankan pemilu. Dalam hal ini, KPU mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan santunan sebesar Rp 30 juta bagi yang meninggal.

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, Rp 30 juta per anggota KPPS yang meninggal adalah usulan yang dimintakan lembaganya. Prinsipnya pemerintah siap memberikan santunan tersebut.

"Besarannya masih dihitung. Diusahakan secepat mungkin," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Kepada para petugas pemilu yang masih bertugas melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota diimbau nantinya tetap menjaga kesehatan mereka.

Menurut Viryan, lembaganya sudah mendapatkan informasi bahwa para petugas pemilu akan mendapatkan bantuan kesehatan dari kementerian kesehatan untuk membantu mengecek kondisi kesehatan para petugas yang melakukan rekapitulasi penghitungan suara di daerah.

Kemenkes telah menugaskan seluruh dinas kesehatan di daerah untuk membantu mereka. "Jadi kalau jajaran kita PPK, KPPS dan PPS ada yg sakit bisa segera menghubungi bantuan kesehatan dari pemda atau dari kemenkes. Setahu kami gratis. layananan kesehatannya yang datang ke kantor kecamatan (yang gratis)," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2931 seconds (0.1#10.140)