JPU Ajukan Amien Rais Jadi Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terdakwa Ratna Sarumpaet, hari ini Kamis 4 April 2019.
Empat orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan salah satunya dewan pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais.
"Saksi yang kita periksa hari ini sesuai jadwal namanya ada Andika, yang kedua Yudi Andrian, (ke tiga) Eman Suherman, dan yang terakhir bapak Amien Rais. Nanti ada 4 yang kita rencanakan dalam sidang kali ini," ujar JPU Daroe Trisadono Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Daroe menjelaskan Amien Rais dan tiga orang lainnya dipanggil untuk menguatkan pasal-pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet.
"Saya kira intinya sebenarnya kita ingin seluruhnya para saksi ini termasuk pak Amien dalam rangka mendukung unsur-unsur pasal yang kita dakwakan secara umum itu. Untuk detilnya nanti kita bisa lihat di persidangan nanti," jelasnya.
Daroe juga mengungkapkan untuk ketiga saksi lainnya yang bernama Andika, Yudi Andrian, Eman Suherman jaksa akan meminta keterangan mereka berkaitan dengan unjuk rasa kebohongan Ratna di Jakarta.
"Ketiga saksi itu yang mengawal atau mendalihkan adanya peristiwa unjuk rasa (di Jakarta). Yang kita inginkan ada keterangan-keterangan dan kejadian unjuk rasa," ungkapnya.
Daroe pun mengharapkan keempat saksi dapat menghadiri dalam persidangan tersebut. "Insya Allah hadir lah. Kita harapkan keempat saksi ini hadir," jelasnya.
Sebelumnya, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 Ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Empat orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan salah satunya dewan pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais.
"Saksi yang kita periksa hari ini sesuai jadwal namanya ada Andika, yang kedua Yudi Andrian, (ke tiga) Eman Suherman, dan yang terakhir bapak Amien Rais. Nanti ada 4 yang kita rencanakan dalam sidang kali ini," ujar JPU Daroe Trisadono Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Daroe menjelaskan Amien Rais dan tiga orang lainnya dipanggil untuk menguatkan pasal-pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet.
"Saya kira intinya sebenarnya kita ingin seluruhnya para saksi ini termasuk pak Amien dalam rangka mendukung unsur-unsur pasal yang kita dakwakan secara umum itu. Untuk detilnya nanti kita bisa lihat di persidangan nanti," jelasnya.
Daroe juga mengungkapkan untuk ketiga saksi lainnya yang bernama Andika, Yudi Andrian, Eman Suherman jaksa akan meminta keterangan mereka berkaitan dengan unjuk rasa kebohongan Ratna di Jakarta.
"Ketiga saksi itu yang mengawal atau mendalihkan adanya peristiwa unjuk rasa (di Jakarta). Yang kita inginkan ada keterangan-keterangan dan kejadian unjuk rasa," ungkapnya.
Daroe pun mengharapkan keempat saksi dapat menghadiri dalam persidangan tersebut. "Insya Allah hadir lah. Kita harapkan keempat saksi ini hadir," jelasnya.
Sebelumnya, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 Ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(maf)