Potongan Tapera, PDIP: Sandang, Pangan, dan Papan Itu Tanggung Jawab Negara
Kamis, 06 Juni 2024 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi jangan sampai kontradiktif, negara mau memungut sesuatu dari rakyat. Tapi pada saat yang lain, tambang dibagi-bagi, dan ada persoalan terkait keadilan di situ. Ini yang menciptakan kontradiktif," kata Hasto.
"Padahal seharusnya seluruh sumber kekayaan alam kita dipakai sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia, siapa rakyat Indonesia? Ya lebih dari 270 juta itu rakyat Indonesia," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah telah memperbarui aturan mengenai iuran Tapera, melalui revisi PP Nomor 25/2020 menjadi PP Nomor 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Baca juga: Respons Prabowo soal Tapera: Kita Pelajari dan Cari Solusi Terbaik
Ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar
"Padahal seharusnya seluruh sumber kekayaan alam kita dipakai sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia, siapa rakyat Indonesia? Ya lebih dari 270 juta itu rakyat Indonesia," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah telah memperbarui aturan mengenai iuran Tapera, melalui revisi PP Nomor 25/2020 menjadi PP Nomor 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Baca juga: Respons Prabowo soal Tapera: Kita Pelajari dan Cari Solusi Terbaik
Ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar
Lihat Juga :