KPK Periksa Mahasiswa Dalami Dugaan Adanya Pihak yang Amankan Harun Masiku

Selasa, 04 Juni 2024 - 11:47 WIB
loading...
KPK Periksa Mahasiswa...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencari tersangka sekaligus buronan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku (HM). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencari tersangka sekaligus buronan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku (HM). Terbaru, Lembaga Antirasuah memeriksa mahasiswa bernama Melita De Grave pada Jumat (31/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, Melita hadir memenuhi panggilan penyidik. Kemudian didalami perihal dugaan adanya pihak yang mengamankan HM.

"Saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," kata Ali melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (4/6/2024).

Pekan lalu, KPK berturut-turut memeriksa tiga orang saksi termasuk Melita De Grave. Sebelumnya, pengacara Simeon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda pada 29-30 Mei 2024.

Dari keterangan Simeon dan Hugo, Ali menyebutkan, pihaknya menggali keberadaan HM.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari Tersangka HM," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).

Tidak hanya itu, mereka juga digali soal adanya dugaan pihak-pihak yang melindungi HM yang kemudian menghambat proses pencarian.

"Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi Tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari Tim Penyidik," ujarnya.

Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional.

KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)