Febri Diansyah Buka-bukaan Honor Jadi Pengacara SYL Cs Rp800 Juta

Senin, 03 Juni 2024 - 13:01 WIB
loading...
Febri Diansyah Buka-bukaan...
Advokat yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku menerima honor Rp800 juta saat menjadi pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Advokat yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku menerima honor Rp800 juta saat menjadi pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.

Diketahui, Febri sempat menjadi pengacara SYL ketika kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Honor ratusan juta itu terungkap saat Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan Febri soal honor yang ia terima saat menjadi pengacara SYL.

"Berapa menerima honor?" tanya Hakim Fahzal di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).





"Honorarium itu kami bagi Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu," jawab Saksi.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, Hakim Fahzal kembali melemparkan pertanyaan perihal honor. "Berapa nilainya?" tanya Hakim Fahzal.

"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" jawab Febri saat diminta menyebutkan nominal honornya.

Hakim Fahzal pun kemudian menjelaskan mengapa Febri harus menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat 1 KUHAP.

"Karena kalau penuntut umum yang tanya ndak perlu Pak Febri jawab, penasihat hukum yang tanya ndak perlu dijawab. Tapi kalau Hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP. Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi," ujar Hakim Fahzal menjelaskan.

"Kenapa saya tanya begitu? Apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari hakim Pak Febri, silakan jawab, berapa aja ya ndak ada soal Pak, kan itu hak saudara, tidak melanggar, oke profesional. Silakan jawab," lanjutnya.

"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta," jawab Saksi.

"Untuk 8 orang?" cecar Hakim Fahzal.

"Tim kami ada 8, untuk tiga klien Yang Mulia," jawab Saksi.

Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0863 seconds (0.1#10.140)