Ditolak, Permintaan Zumi Zola Dirawat di Luar Lapas

Selasa, 18 Desember 2018 - 19:22 WIB
Ditolak, Permintaan Zumi Zola Dirawat di Luar Lapas
Ditolak, Permintaan Zumi Zola Dirawat di Luar Lapas
A A A
BANDUNG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Tejo Herwanto menolak permintaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola untuk menjalani perawatan di rumah sakit di luar lapas.

Terpidana kasus suap proyek proyek di Jambi ini mengaku mengidap penyakit diabetes. "Yang bersangkutan minta perawatan kesehatan lebih. Saya bilang, kalau di sini bisa kenapa keluar," kata Tejo, di Lapas Sukamiskin, Selasa (18/12/2018).

Tejo menilai penanganan kesehatan Zumi cukup dilakukan di poliklinik lapas. Saat ini, ujar Tejo, Zumi yang dijebloskan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin pada Jumat 14 Desember 2018 malam itu, tengah menjalani administrasi orientasi (AO) atau masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Proses mapenaling dilaksanakan selama empat hingga tujuh hari. Selama proses AO, Zumi tidak boleh dikunjungi oleh siapa pun. Selama proses itu, pihak lapas melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan pemahaman regulasi, dan peraturan kehidupan di lapas.

Zumi belum ditempatkan bersama tahanan lain. Selama mapenaling, pria yang berlatar belakang artis itu ditahan di ruang tahanan bagian utara bawah. "Kondisinya sehat, tapi harus mendapatkan perawatan berkaitan dengan diabetes, harus disuntik insulin," tutur Tejo.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis bersalah dalam kasus menerima gratifikasi dan melakukan suap kepada pimpinan DPRD Jambi.

Selama menjabat Gubernur Jambi, Zumi menerima gratifikasi Rp40 miliar, USD 177,300, dan SGD100 ribu. Zumi juga memberi suap dengan total Rp16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zola terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Atas dasar itulah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5297 seconds (0.1#10.140)