Anulir Putusan Sambo dan Abai Laporkan LHKPN, Suharto Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pencalonan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan sejumlah pihak. Alasannya, rekam jejak Suharto menunjukkan perilaku hakim yang merusak marwah MA.
Suharto yang saat ini menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) diketahui memiliki rekam jejak buruk dalam memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Salah satunya putusan Suharto yang menganulir vonis hukuman mati terpidana pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi hanya hukuman seumur hidup.
"Dia gagal memberikan dan memenuhi rasa keadilan publik serta gagal menjaga kehormatan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi," ujar Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro, Minggu (21/4/2024).
Menurut dia, putusan Majelis Hakim MA, salah satunya Hakim Agung Suharto justru membuka luka lagi bagi keluarga korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang fakta menunjukkan telah dibunuh secara keji oleh Sambo.
"Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik," kata Castro.
Pencalonan Suharto sebagai Wakil Ketua MA telah mengganggu upaya reformasi di internal MA. Menurut dia, MA butuh reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik tinggi.
"Desain pengawasan juga mesti dibenahi. MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA," katanya.
Selain itu, kelalaian Suharto dalam melakukan pembaruan pelaporan harta kekayaannya pada laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) juga dinilai sebagai bentuk ketidaklayakan Suharto menjadi calon Wakil Ketua MA.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan kelalaian dalam pelaporan LHKPN bisa menjadi pertimbangan panitia seleksi (pansel) calon pemimpin MA untuk tidak meloloskan Suharto.
Hakim Agung Suharto juga memiliki catatan kontroversi karena menganulir vonis terpidana Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Menurut Fickar, Suharto bisa gagal dicalonkan sebagai pimpinan MA apabila dalam kasus tersebut ada pengkondisian penanganan perkara kasasi. Hal itu harus berdasarkan alat bukti kuat.
Suharto yang saat ini menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) diketahui memiliki rekam jejak buruk dalam memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Salah satunya putusan Suharto yang menganulir vonis hukuman mati terpidana pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi hanya hukuman seumur hidup.
"Dia gagal memberikan dan memenuhi rasa keadilan publik serta gagal menjaga kehormatan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi," ujar Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro, Minggu (21/4/2024).
Menurut dia, putusan Majelis Hakim MA, salah satunya Hakim Agung Suharto justru membuka luka lagi bagi keluarga korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang fakta menunjukkan telah dibunuh secara keji oleh Sambo.
"Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik," kata Castro.
Pencalonan Suharto sebagai Wakil Ketua MA telah mengganggu upaya reformasi di internal MA. Menurut dia, MA butuh reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik tinggi.
"Desain pengawasan juga mesti dibenahi. MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA," katanya.
Selain itu, kelalaian Suharto dalam melakukan pembaruan pelaporan harta kekayaannya pada laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) juga dinilai sebagai bentuk ketidaklayakan Suharto menjadi calon Wakil Ketua MA.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan kelalaian dalam pelaporan LHKPN bisa menjadi pertimbangan panitia seleksi (pansel) calon pemimpin MA untuk tidak meloloskan Suharto.
Hakim Agung Suharto juga memiliki catatan kontroversi karena menganulir vonis terpidana Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Menurut Fickar, Suharto bisa gagal dicalonkan sebagai pimpinan MA apabila dalam kasus tersebut ada pengkondisian penanganan perkara kasasi. Hal itu harus berdasarkan alat bukti kuat.
(jon)