Polisi Pertimbangkan Tambah Masa Tahanan Ratna Sarumpaet

Kamis, 18 Oktober 2018 - 11:57 WIB
Polisi Pertimbangkan Tambah Masa Tahanan Ratna Sarumpaet
Polisi Pertimbangkan Tambah Masa Tahanan Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet telah menjalani penahanan selama 14 hari di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Jumat 5 Oktober 2018.

Tidak tertutup kemungkinan Polda Metro Jaya akan memperpanjang masa penahanan Ratna hingga 20 hari mendatang. Alasannya, hingga kini berkas perkara Ratna belum rampung.

"Kalau belum selesai (berkas perkara-red), pasti dilakukan perpanjangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengumpulkan dan mengevaluasi semua keterangan saksi terkait kasus ini.

Evaluasi dilakukan sebelum polisi melakukan pemberkasan perkara Ratna."Berkaitan dengan tersangka RS (Ratna Sarumpaet), dari penyidik sedang mengumpulkan, mengevaluasi semua keterangan saksi yang dituangkan dalam berita acara," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3598 seconds (0.1#10.140)