Kemendikbud Tetapkan 225 Warisan Budaya Takbenda

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 09:27 WIB
Kemendikbud Tetapkan...
Kemendikbud Tetapkan 225 Warisan Budaya Takbenda
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan sebanyak 225 Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Sebanyak 225 WBTb terdiri dari beragam tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta, serta kemahiran kerajinan tradisional.

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Nadjamuddin Ramly, mengatakan tahun ini jumlah usulan yang masuk mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Peninggalan takbenda sebanyak 225 itu merupakan hasil seleksi dari 416 usulan yang diajukan 30 provinsi di Indonesia.

Ramly berharap kegiatan tersebut akan berlanjut pada upaya mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis budaya. "Jadi, tidak berhenti pada apresiasi terhadap objek pemajuan kebudayaan dan sumber daya manusia di bidang kebudayaan saja,” paparnya saat acara taklimat Apresiasi WBTb di perpustakaan Kemendikbud, Kamis (4/10).

Sekadar diingat, pada 2013 jumlah benda yang masuk kategori WBTb sebanyak 77 karya budaya, 2014 sebanyak 96 karya budaya, 2015 mencatatkan 121 karya budaya, 2016 dan 2017 menetapkan 150 karya budaya. Dan total WBTb yang dimiliki Indonesia berjumlah 819 karya budaya.

Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2018, Pudentia MPSS mengatakan, penetapan WBTb sudah dilakukan selama lima tahun rakhir. Kalau dicermati, sambungnya, ada peningkatan jumlah. "Ada peningkatan kualitas dari pemerintah daerah untuk lebih bersungguh-sungguh mencalonkan karya budaya yang mereka miliki,” jelasnya.

Dari data yang ada, tampak Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi wilayah dengan WBTb terbanyak tahun 2018 ini. DIY mencatatkan tradisi daerahnya antara lain Dandan Kali (adat istiadat, ritus, dan perayaan), Peksi Moi (seni pertunjukan), Benthik Yogyakarta (tradisi dan ekspresi lisan), serta Batik Nitik Yogyakarta (kemahiran dan kerajinan tradisional).
(don)
Berita Terkait
Gandeng Penari Lokal...
Gandeng Penari Lokal Bertalenta, Kemendikbud Ristek Gelar Trilogi Tari di Solo
Bangun dan Revitalisasi...
Bangun dan Revitalisasi Sistem Pendidikan Seni dan Budaya lewat ODA
Menghidupkan Budaya...
Menghidupkan Budaya dan Kebersamaan dalam Bedhayan Topeng Abdi Sekartaji
Art Love U Fest 2024:...
Art Love U Fest 2024: Bertemunya Seni dan Cinta di JDC
Tanamkan Kecintaaan...
Tanamkan Kecintaaan Seni Budaya melalui GSMS
Indonesia Bertutur 2024,...
Indonesia Bertutur 2024, Upaya Perkuat Ekosistem Budaya
Berita Terkini
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Infografis
Bayar Bunga Warisan...
Bayar Bunga Warisan Jokowi Rp183 T, Prabowo Bakal Tarik Utang Rp775 T
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved