Periksa Ema Sumarna, KPK Gali Pembahasan Anggaran Proyek di Pemkot Bandung

Senin, 18 Maret 2024 - 11:33 WIB
loading...
Periksa Ema Sumarna, KPK Gali Pembahasan Anggaran Proyek di Pemkot Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna pada Kamis (14/3/2024). Foto/Pemkot Bandung
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna pada Kamis (14/3/2024).

Pemeriksaan tersebut, dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam proyek Bandung Smart City.



Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan Ema digali soal posisinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2024).

Namun, Ali tidak membeberkan proyek mana saja yang diklarifikasi kepada Ema.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet di Bandung dalam program Bandung Smart City.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, para tersangka baru adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Bandung periode 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun tak membantah saat dikonfirmasi terkait para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.



"Begini dulu, kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)