Yusuf Lakaseng Curiga Ada Desain Besar Curi Suara Partai Perindo Lewat Sirekap
loading...

Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo, Yusuf Lakaseng mencurigai ada desain besar untuk mencuri suara Partai Perindo di Pemilu 2024 kali ini lewat Sirekap milik KPU. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo , Yusuf Lakaseng mencurigai ada desain besar untuk mencuri suara Partai Perindo di Pemilu 2024 kali ini lewat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena itu, Yusuf memastikan pihaknya akan menelisik data-data dengan mencoba melakukan rekapitulasi internal. Sehingga, jika terbukti valid bahwa suara dari Perindo dialihkan ke partai lain maka akan diproses secara hukum.
Baca juga: Partai Perindo Minta Pemilu Diulang, Ahmad Rofiq: Reaksi yang Ditimbulkan Penyelenggara
“Ya kita makanya lagi menelisik data-datanya ya, coba merekapitulasi secara internal ya untuk melihat ini kalau memang terbukti bukti valid, meyakinkan maka pasti akan kita majukan ke proses hukum,” ujar Yusuf kepada iNews Media Group dikutip, Kamis (29/2/2024).
“Makanya kita sangat menyayangkan proses Sirekap ini seperti satu desain besar memang menjadikan Partai Perindo sebagai target operasi untuk suaranya dicuri dan diberikan kepada partai tertentu,” sambungnya.
Karena itu, Yusuf memastikan pihaknya akan menelisik data-data dengan mencoba melakukan rekapitulasi internal. Sehingga, jika terbukti valid bahwa suara dari Perindo dialihkan ke partai lain maka akan diproses secara hukum.
Baca juga: Partai Perindo Minta Pemilu Diulang, Ahmad Rofiq: Reaksi yang Ditimbulkan Penyelenggara
“Ya kita makanya lagi menelisik data-datanya ya, coba merekapitulasi secara internal ya untuk melihat ini kalau memang terbukti bukti valid, meyakinkan maka pasti akan kita majukan ke proses hukum,” ujar Yusuf kepada iNews Media Group dikutip, Kamis (29/2/2024).
“Makanya kita sangat menyayangkan proses Sirekap ini seperti satu desain besar memang menjadikan Partai Perindo sebagai target operasi untuk suaranya dicuri dan diberikan kepada partai tertentu,” sambungnya.
Lihat Juga :