Kasus Pungli Rutan, KPK Geledah 3 Rutan dan Amankan Dokumen Catatan Penerimaan Uang
Rabu, 28 Februari 2024 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," sambungnya.
Sementara itu, Dewas telah memutus 78 dari 90 pegawai KPK yang sudah menjalani sidang hingga putusan pelanggaran kode etik. 79 pegawai ini dihukum untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka secara langsung.
Ali melanjutkan putusan dari Dewas tersebut bukan akhir dari kasus pungli yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp6 miliar.
"Penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ucapnya.
Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan HP dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan.
Sementara itu, Dewas telah memutus 78 dari 90 pegawai KPK yang sudah menjalani sidang hingga putusan pelanggaran kode etik. 79 pegawai ini dihukum untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka secara langsung.
Ali melanjutkan putusan dari Dewas tersebut bukan akhir dari kasus pungli yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp6 miliar.
"Penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ucapnya.
Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan HP dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan.
Lihat Juga :