Pemkot Semarang Raih Predikat Terbaik Pengelolaan DBHCHT se-Jateng
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meraih predikat terbaik dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) se-Jawa Tengah. Penghargaan ini diterima langsung oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dari Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq dalam acara Bea Cukai Semarang (Besma) Award 2024 di KPPBC TMP Tanjung Emas, Jalan Yos Sudarso Kota Semarang, Selasa (27/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Mbak Ita sapaan akrab wali kota mengatakan, penghargaan ini nantinya akan kembali disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program.
Dirinya menjelaskan, jika manfaat dari reward dana DBHCHT bisa digunakan untuk pelatihan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), ataupun kegiatan lainnya, seperti kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat, serta program pembinaan lingkungan sosial.
“Termasuk untuk program kesehatan, karena memang kemarin Covid-19 dan sekarang ini masalah stunting dan kemiskinan ekstrem menjadi perhatian pemerintah. Sehingga diharapkan dengan pengelolaan yang baik pada tahun 2023, tahun 2024 dana DBHCHT (yang diterima Kota Semarang) bisa lebih banyak lagi,” ujarnya.
Dirinya mengakui jika dana DBHCHT yang diberikan ke Pemkot Semarang sebesar Rp18 miliar. Meski tak banyak pabrik rokok besar di Kota Semarang, namun pihaknya memastikan bakal mendukung pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
Mbak Ita juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi penyebaran rokok ilegal. Dengan menekan penyebaran rokok ilegal, nantinya akan semakin banyak pajak cukai yang dihasilkan. Hal tersebut menjadikan manfaat yang diterima masyarakat akan semakin banyak.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq menjelaskan, jika DBHCHT adalah amanah Undang-Undang Cukai yang harus diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) penghasil cukai. Saat ini, DBHCHT yang diberikan di Jateng naik sebesar 3 persen.
“Nah, itu digunakan untuk apa, satu untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Itu poin besarnya, kesejahteraan bisa dipakai macam-macam, kesehatan juga demikian, dan penegakan hukum seperti itu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Kota Semarang, dana DBHCHT digunakan untuk membantu penanganan stunting, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok yang ada di Kota Semarang, serta kegiatan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Mbak Ita sapaan akrab wali kota mengatakan, penghargaan ini nantinya akan kembali disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program.
Dirinya menjelaskan, jika manfaat dari reward dana DBHCHT bisa digunakan untuk pelatihan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), ataupun kegiatan lainnya, seperti kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat, serta program pembinaan lingkungan sosial.
“Termasuk untuk program kesehatan, karena memang kemarin Covid-19 dan sekarang ini masalah stunting dan kemiskinan ekstrem menjadi perhatian pemerintah. Sehingga diharapkan dengan pengelolaan yang baik pada tahun 2023, tahun 2024 dana DBHCHT (yang diterima Kota Semarang) bisa lebih banyak lagi,” ujarnya.
Dirinya mengakui jika dana DBHCHT yang diberikan ke Pemkot Semarang sebesar Rp18 miliar. Meski tak banyak pabrik rokok besar di Kota Semarang, namun pihaknya memastikan bakal mendukung pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
Mbak Ita juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi penyebaran rokok ilegal. Dengan menekan penyebaran rokok ilegal, nantinya akan semakin banyak pajak cukai yang dihasilkan. Hal tersebut menjadikan manfaat yang diterima masyarakat akan semakin banyak.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq menjelaskan, jika DBHCHT adalah amanah Undang-Undang Cukai yang harus diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) penghasil cukai. Saat ini, DBHCHT yang diberikan di Jateng naik sebesar 3 persen.
“Nah, itu digunakan untuk apa, satu untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Itu poin besarnya, kesejahteraan bisa dipakai macam-macam, kesehatan juga demikian, dan penegakan hukum seperti itu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Kota Semarang, dana DBHCHT digunakan untuk membantu penanganan stunting, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok yang ada di Kota Semarang, serta kegiatan lainnya.
(skr)