Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye Menuai Kritik, Istana Buka Suara
Kamis, 25 Januari 2024 - 09:46 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam pandangan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," jelasnya.
Baca juga: Perludem Minta Jokowi Tarik Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
![Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye Menuai Kritik, Istana Buka Suara]()
Ari mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh presiden jika ingin berkampanye. Di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," ungkapnya.
Baca juga: Perludem Minta Jokowi Tarik Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Ari mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh presiden jika ingin berkampanye. Di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :