Teroris Penyerang Mapolda Sumut Divonis 19 Tahun Penjara

Rabu, 16 Mei 2018 - 20:25 WIB
Teroris Penyerang Mapolda...
Teroris Penyerang Mapolda Sumut Divonis 19 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Terdakwa teroris Syawaluddin Pakpahan menjalani sidang vonisnya di PN Jakarta Utara pada Rabu (16/5/2018) ini. Dalam sidang itu, Syawaluddin divonis 19 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan pada Rabu (16/5/2018) ini, Vonis yang dijatuhkan terhadap Syawaluddin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Tuntutannya 20 tahun hukumannya 19 tahun," ujar Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng pada wartawan, Rabu (16/5/2018).

Menurutnya, dia tak merinci pertimbangan yang meringankan, tapi memang ada hal yang meringankan dalam putusan itu. Misalnya saja, dia bersikap sopan dalam persidangan selama ini sehingga majelis hakim meringankan satu tahun dari 20 tahun tuntunan JPU.

Terkait putusan, tambah Jootje, JPU pun mengajukan banding karena putusan dirasa kurangn sesuai tuntutan. "Terdakwa menerima (vonis), jaksa yang banding. Jaksa langsung banding," katanya.

Sekedar dimetahui, Syawaludin Pakpahan merupakan terduga teroris yang memimpin penyerangan ke Markas Polda Sumut pada 2017 lalu. Dalam penyerangan itu, seorang anggota Polri atas nama Aiptu Martua Sigalingging gugur lantaran aksi mereka.
(maf)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Mahasiswa Gelar Aksi...
Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Mengecam Terorisme
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved