Teroris Penyerang Mapolda Sumut Divonis 19 Tahun Penjara

Rabu, 16 Mei 2018 - 20:25 WIB
Teroris Penyerang Mapolda Sumut Divonis 19 Tahun Penjara
Teroris Penyerang Mapolda Sumut Divonis 19 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Terdakwa teroris Syawaluddin Pakpahan menjalani sidang vonisnya di PN Jakarta Utara pada Rabu (16/5/2018) ini. Dalam sidang itu, Syawaluddin divonis 19 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan pada Rabu (16/5/2018) ini, Vonis yang dijatuhkan terhadap Syawaluddin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Tuntutannya 20 tahun hukumannya 19 tahun," ujar Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng pada wartawan, Rabu (16/5/2018).

Menurutnya, dia tak merinci pertimbangan yang meringankan, tapi memang ada hal yang meringankan dalam putusan itu. Misalnya saja, dia bersikap sopan dalam persidangan selama ini sehingga majelis hakim meringankan satu tahun dari 20 tahun tuntunan JPU.

Terkait putusan, tambah Jootje, JPU pun mengajukan banding karena putusan dirasa kurangn sesuai tuntutan. "Terdakwa menerima (vonis), jaksa yang banding. Jaksa langsung banding," katanya.

Sekedar dimetahui, Syawaludin Pakpahan merupakan terduga teroris yang memimpin penyerangan ke Markas Polda Sumut pada 2017 lalu. Dalam penyerangan itu, seorang anggota Polri atas nama Aiptu Martua Sigalingging gugur lantaran aksi mereka.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6431 seconds (0.1#10.140)