KPK Geledah 3 Lokasi terkait Korupsi Bupati Labuhanbatu

Jum'at, 19 Januari 2024 - 11:06 WIB
loading...
KPK Geledah 3 Lokasi terkait Korupsi Bupati Labuhanbatu
KPK kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Labuhanbatu , Sumatera Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya baru saja menggeledah beberapa tempat yang diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut. Pertama, lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah Kantor Bupati Labuhanbatu.

"Dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK Tsk EAR (Erik Adtrada Ritonga) sebagai Bupati & SK pengangkatan RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD, bukti elektronik, dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari tahun anggaran 2021-2023," kata Ali melalui keterangannya, Jumat (19/1/2024).



Penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadi RSR. KPK pun mengamankan catatan ploting proyek hingga bukti transaksi perbankan.

"Rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan," ucapnya.

Kemudian, satu rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.

Sebelumnya, tim penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR). Terbaru, tim komisi antirasuah menggeledah rumah milik EAR.



Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dalam giat tersebut pihaknya menggeledah beberapa rumah yang diduga terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten setempat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)