KPK Klaim Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp525 Miliar Selama 2023

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:54 WIB
loading...
KPK Klaim Berhasil Pulihkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil memulihkan aset negara sebanyak Rp525.415.553.599 (Rp525 miliar) di tahun 2023. Foto/MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil memulihkan aset negara sebanyak Rp525.415.553.599 (Rp525 miliar) di tahun 2023. Jumlah tersebut hasil dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menyebutkan selama 2023 pihaknya melakukan pengembangan kasus korupsi ke TPPU sebanyak delapan perkara.

Baca juga: KPK Terima 5.079 Laporan Masyarakat hingga Gelar OTT 8 Kali Sepanjang 2023

"Dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan penyelamatan aset Rp525.415.553.599," ujar Nawawi saat Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK Tahun 2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Nawawi menjelaskan dari TPPU tersebut pihaknya menetapkan tersangka Muhammad Syahrir, Gazalba Saleh, Lukas Enembe, Rijatono Lakka, Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, Catur Prabowo, dan Syahrul Yasin Limpo.

Nawawi juga mengungkapkan komisi antirasuah menetapkan tersangka yang berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"KPK telah menetapkan tersangka bermula dari pemeriksaan LHKPN, yaitu Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto," tegasnya.

Baca juga: Fantastis! Total Pungli di Rutan KPK Capai Rp6 Miliar, Terbanyak Terima Rp504 Juta

Nawawi menambahkan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN selama 2023. Jumlah ini meningkat 53% dibanding tahun lalu yang hanya 195 LHKPN.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Rekomendasi
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Senator Amerika Geram...
Senator Amerika Geram dengan Kesepakatan AS dan Iran: 'Juju Saja, Kita Menyerah'
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved