Rencana TKN Laporkan Achtung ke Bareskrim Ancam Kebebasan Berpendapat
Sabtu, 13 Januari 2024 - 09:25 WIB
loading...
A
A
A
"Itu akan menimbulkan citra yang seolah-olah baper (bawa perasaan) dikit, lapor; baper dikit, lapor. Ya, jadi, citra gemoy dan riang gembira sekarang menakutkan karena dikit-dikit lapor," jelasnya.
Terlepas dari itu, eks Aktivis 98 ini menilai apa yang dilakukan mahasiswa tersebut termasuk kampanye negatif (negative campaign) bukan kampanye hitam (black campaign). Sebab, narasi yang ada di dalam Achtung termasuk fakta bukan hoaks.
"Ini termasuk negative campign karena menyebutkan sesuatu yang pernah terjadi. Nah, yang menjadi perdebatan soal sanksinya apa, keputusan hukumnya apa. Tapi, peristiwa itu sendiri terjadi," tegasnya.
Lebih jauh, Ray mengatakan rencana TKN Prabowo-Gibran membawa kasus Achtung ke ranah hukum juga mengancam demokrasi, khususnya kebebasan berpendapat.
"Orang akan membayangkan kalau 02 nanti berkuasa, jangan-jangan nanti kita kritik sedikit, lalu dilaporkan," tandasnya.
Terlepas dari itu, eks Aktivis 98 ini menilai apa yang dilakukan mahasiswa tersebut termasuk kampanye negatif (negative campaign) bukan kampanye hitam (black campaign). Sebab, narasi yang ada di dalam Achtung termasuk fakta bukan hoaks.
"Ini termasuk negative campign karena menyebutkan sesuatu yang pernah terjadi. Nah, yang menjadi perdebatan soal sanksinya apa, keputusan hukumnya apa. Tapi, peristiwa itu sendiri terjadi," tegasnya.
Lebih jauh, Ray mengatakan rencana TKN Prabowo-Gibran membawa kasus Achtung ke ranah hukum juga mengancam demokrasi, khususnya kebebasan berpendapat.
"Orang akan membayangkan kalau 02 nanti berkuasa, jangan-jangan nanti kita kritik sedikit, lalu dilaporkan," tandasnya.
Lihat Juga :