Kemenkumham: China Penyumbang WNA Terbanyak Pemohon Izin Tinggal di Indonesia

Jum'at, 12 Januari 2024 - 18:08 WIB
loading...
Kemenkumham: China Penyumbang...
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, China negara penyumbang WNA terbanyak pemohon izin tinggal di Indonesia. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut Cina menjadi negara penyumbang Warga Negara Asing (WNA) pemohon izin tinggal terbanyak di semua kategori visa.

Diketahui, terdapat tiga izin tinggal yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi, yakni Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut telah menerbitkan ITK sebanyak 295.960 pemohon. Jumlah tersebut didominasi ITK dengan bisa kunjungan pembicaraan bisnis 101.608 penerbitan dan visa on arrival 97.891 penerbitan.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Buronan Asal China di Taman Sari

Kemudian untuk ITAS, didominasi tenaga ahli 53.666 penerbitan dan tenaga kerja asing bidang perindustrian 34.717 penerbitan. Selanjutnya, berupa penyatuan keluarga sebagai tujuan penerbitan ITAP terbanyak 1.241 penerbitan dan penanam modal 575 penerbitan.

Baca juga: Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA, Terbanyak China

Dari tiga kategori tersebut, Silmy menyebutkan China mendominasi pemohon izin tinggal WNA di Indonesia. "Pada 2023, Cina menjadi negara penyumbang warga negara asing pemohon izin tinggal terbanyak di semua kategori (ITK, ITAS dan ITAP)," kata Silmy Karim dalam Kaleidoskop Ditjen Imigrasi 2023 dan Kebijakan Keimigrasian Terbaru, Jumat (12/1/2024).

Silmy menjelaskan, untuk ITK WNA asal China sebanyak 125.537 pemegang, ITAS 62.863 pemegang, dan ITAP 244 pemegang.

Sekadar informasi, ITK merupakan izin yang diberikan kepada orang asing unuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.

Kemudian, ITAS merupakan izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas.

Selanjutnya, ITAP merupakan izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Xi Jinping dan Akhir...
Xi Jinping dan Akhir dari Narasi Kebangkitan Damai China
Rekomendasi
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved