KPK Periksa Eks Anggota DPR Terpidana Penerima Suap Proyek PUPR

Senin, 10 Agustus 2020 - 10:47 WIB
loading...
KPK Periksa Eks Anggota...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, hari ini. Damayanti merupakan terpidana penerima suap terkait proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di daerah Maluku.

Damayanti dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Hong Artha (HA). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Integrasikan Data PBB dan Awasi Harta Pejabat, Pemkot Bogor Gandeng KPK)

Selain itu, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, mantan staf Damayanti, Dessy Ariyati Edwin; mantan Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir; serta Karyawan PT Windu Tunggal Utama, Erwantoro. Mereka juga akan dimintai kesaksiannya untuk penyidikan Hong Artha. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR. (Baca juga: KPK Sita Tanah dan Moge Milik Nurhadi di Daerah Bogor)

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
AQUA Elektronik Bersama...
AQUA Elektronik Bersama DPR-MPR Perkuat Komitmen Hidup Sehat Melalui Womens Day Run 10K 2025
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Rekomendasi
Dipantau Kim Jong-un,...
Dipantau Kim Jong-un, Korea Utara Gelar Latihan Serangan Balik Nuklir
Ditarget Terjual 10...
Ditarget Terjual 10 Juta Unit Mobil Listrik Setahun, Ini Strategi Xiaomi
PLN Mobile Color Run...
PLN Mobile Color Run 2025 Digelar di Palembang, Wali Kota Usung Gaya Hidup Sehat
Berita Terkini
TNI Kembali Tepis Isu...
TNI Kembali Tepis Isu Miring Pembatalan Mutasi Letjen Kunto: Cuma Cocokologi
Pengacara Sebut Menunjukkan...
Pengacara Sebut Menunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik Tak Bakal Selesaikan Persoalan
Adik Ipar Jokowi Harap...
Adik Ipar Jokowi Harap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cepat Selesai
BRI Peduli Turut Bangun...
BRI Peduli Turut Bangun SDM Unggul melalui Bantuan Pendidikan di Daerah 3T
Rampung Diperiksa Bareskrim,...
Rampung Diperiksa Bareskrim, Pengacara Serahkan Ijazah Jokowi ke Penyidik
Rossa Purbo Bekti Singgung...
Rossa Purbo Bekti Singgung Mantan Pegawai KPK Jadi Tim Hukum Terdakwa, Pengacara Hasto: Anda Maksudnya Apa?
Infografis
5 Negara Anggota NATO...
5 Negara Anggota NATO dengan Jumlah Tentara Terbanyak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved