Tak Terpengaruh Pro dan Kontra, Tetap Maksimalkan Pengembangan lewat TikTok
Kamis, 21 Desember 2023 - 05:12 WIB
loading...
Medsos menjadi salah satu alternatif yang tengah tren saat ini dalam menembangkan sejumlah peluang yang ada, pada Rabu (20/12/2023). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Media sosial (Medsos) menjadi salah satu alternatif yang tengah tren saat ini dalam menembangkan sejumlah peluang yang ada. Meski ada beberapa pro dan kontra yang terjadi di medsos, khususnya terkiat TikTok yang baru-baru ini menggaet Tokopedia.
Kembalinya TikTok Shop ini mencuri perhatian dari berbagai kalangan. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kejadian itu menyalahi aturan lantaran platform tersebut tidak memisahkan layanan medsos dengan niaga elektronik atau e-commerce.
"Butuh lebih dari sekadar Permendag untuk bisa mengatur hal ini," ujar Nailul dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Dalam keterangannya, Nailul menyebut aturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Akan tetapi, Nailul menilai, regulasi tersebut tidak cukup untuk mengatur persoalan ini.
Sementara itu mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengingatkan, agar TikTop Shop ini beroperasi dengan mematuhi regulasi yang ada yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023.
Kembalinya TikTok Shop ini mencuri perhatian dari berbagai kalangan. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kejadian itu menyalahi aturan lantaran platform tersebut tidak memisahkan layanan medsos dengan niaga elektronik atau e-commerce.
"Butuh lebih dari sekadar Permendag untuk bisa mengatur hal ini," ujar Nailul dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Dalam keterangannya, Nailul menyebut aturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Akan tetapi, Nailul menilai, regulasi tersebut tidak cukup untuk mengatur persoalan ini.
Sementara itu mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengingatkan, agar TikTop Shop ini beroperasi dengan mematuhi regulasi yang ada yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023.
Lihat Juga :