Sasar 13,8 Juta Pekerja, Begini Mekanisme Penyaluran Bansos Karyawan

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 16:25 WIB
loading...
Sasar 13,8 Juta Pekerja, Begini Mekanisme Penyaluran Bansos Karyawan
Pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada 13,8 pekerja di luar pegawai BUMN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada 13,8 pekerja di luar pegawai BUMN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Dimana program ini menyasar pekerja formal yang masih bekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta.

“Tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gajinya antara Rp2-3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja. Pegawai ini di luar BUMN dan PNS yang Alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong. Bapak Presiden sangat memperhatikan tenaga kerja lain 13,8 juta formal yang dirumahkan atau gajinya dipotong,” kata Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: DPR Dukung Rencana Pemberian Bansos Rp600.000 per Bulan bagi Karyawan)

Untuk penyalurannya, Budi mengatakan akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.. Hal ini dilakukan untuk menyisir data pegawai formal yang gajinya di bawah 5 juta. “Kita menggunakan data resmi yang ada di BPJS. Data itu lengkap karena setiap bulan mereka membayar iurannya dan kita juga tahu bekerja dimana, namanya siapa, sudah berapa lama bekerja,” ungkapnya. (Baca juga: Hore! Karyawan Bakal Dapat Bantuan Rp600.000 per Bulan dari Pemerintah)

Dia menargetkan dalam waktu dua minggu sudah dapat memverifikasi nomor rekening para penerima bantuan sosial (Bansos) karyawan ini. Rencananya bantuan diberikan selama 4 bulan dengan besaran Rp600.000. “Diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan di kuartal ketiga. Tahap kedua diberikan di kuartal keempat. Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS tenaga kerja. Cash langsung ke rekening naker yang terdaftar di BPJS tenaga kerja,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)