Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, KPK: Kita Harus Taat Hukum
Kamis, 23 November 2023 - 09:39 WIB
loading...
Wakil KPK Johanis Tanak buka suara perihal penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara perihal penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Dalam perkara tersebut, Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," kata Tanak, Kamis (23/11/2023).
Perihal penetapan tersangka Firli, Tanak menyebutkan hal tersebut harus dibuktikan melalui persidangan. "Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," ujarnya.
Baca juga: Breaking News! Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," kata Tanak, Kamis (23/11/2023).
Perihal penetapan tersangka Firli, Tanak menyebutkan hal tersebut harus dibuktikan melalui persidangan. "Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," ujarnya.
Baca juga: Breaking News! Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lihat Juga :