Kepala Hudev UI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo oleh Kejari Jaksel

Rabu, 01 November 2023 - 11:58 WIB
loading...
Kepala Hudev UI Ditetapkan...
Kejari Jaksel menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) berinisial MAK sebagai tersangka BTS 4G BAKTI Kominfo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) berinisial MAK sebagai tersangka. MAK jadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo .

"Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 atas nama tersangka MAK. Jabatan tersangka merupakan Kepala Human Development (Hudev) UI," kata Kasi Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono, Rabu (1/11/2023).

Reza menjelaskan sebagai dasar hukum penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS.

Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK juga menjadi dasar.

Reza menyebut tersangka MAK Kepala Hudev UI pada November sampai dengan Desember 2022 di Kantor Hudev UI yang beralamat di Wisma Makara Lantai 3 Kampus UI dan Kantor BAKTI Kominfo diduga dengan sengaja memalsukan kuitansi pembayaran.

Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

"Bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250," ujarnya.

Reza mengatakan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Bahwa proses penyidikan sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi," ungkapnya.

Reza menambahkan, tersangka MAK kini dilakukan penahan oleh penyidik selama 20 hari sejak tanggal 31 Oktober 2023. "Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan atas nama tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved