Febri Diansyah: Dua Surat Pemanggilan KPK Terhadap Syahrul Yasin Limpo Ada Kejanggalan

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 02:40 WIB
loading...
Febri Diansyah: Dua...
Febri Diansyah (kiri) kuasa hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan penjemputan paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya ada kejanggalan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan penjemputan paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya ada kejanggalan.

Menurut Febri, pihaknya mendapat surat pemanggilan pada Rabu, 11 Oktober 2023. Sementara dalam pemanggilan tersebut adalah pemeriksaan pemanggilan pertama. Namun karena orang tua kliennya sedang sakit, pihaknya minta ada penundaan.

"Sebaiknya ditanyakan kepada KPK, tadi saya cek tanggal suratnya tanggal 11 oktober 2023. Jadi kalau kita runut 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pemeriksaan panggilan pertama. Kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar dan sudah berumur sangat tua 88 tahun, alasan kemanusiaan," kata Febri di Gedung Merah Putih, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Kuasa Hukum: Panggilan Pemeriksaan Harusnya Jumat

Febri menuturkan di hari yang sama juga, pihaknya mendapat surat penangkapan. Melihat proses yang terjadi, mantan Juru Bicara (Jubir) KPK ini melihat bahwa ada kejanggalan yang dialami oleh kliennya dalam kasus ini.

"Ternyata di tanggal 11 itu juga di hari yang sama surat perintah penangkapan dan panggilan kedua juga tertanggal 11 tersebut. Untuk diperiksa pada tanggal 13 Hari Jumat ini. Jadi rangkaian proses yang begitu cepat dan kalau kita bandingkan dengan misalnya proses-proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," ujarnya.

Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Kawasan Jakarta Selatan

Sebelumnya, KPK menjemput paksa dan membawa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus Nasdem tersebut dikabarkan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan pantauan terdapat tiga mobil beriringan yang memasuki Kantor KPK. Tiba di KPK, SYL tampak mengenakan baju putih dengan jaket hitam dan topi hitam serta memakai masker. Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.

Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran USD4.000 hingga 10.000. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Demam Piala Dunia, Bagaimana...
Demam Piala Dunia, Bagaimana Islam Memandang Olahraga?
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Berita Terkini
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved