Penerbangan bagi Pebisnis Dibolehkan, DPR Minta Protokol Corona Diperketat

Kamis, 30 April 2020 - 08:02 WIB
loading...
Penerbangan bagi Pebisnis...
DPR melihat usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memperbolehkan pebisnis melakukan penerbangan saat PSBB memiliki sisi positif maupun negatif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR melihat bahwa usulan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang memperbolehkan pebisnis melakukan penerbangan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memiliki sisi positif maupun negatif.

Untuk itu, Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan DPR ini meminta agar diberlakukan protocol corona atau Covid-19 yang super ketat dan diawasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Usulan Menhub membolehkan penerbangan oleh pebisnis ada plus minusnya. Untuk mencegah berbagai hal negatif yang bakal terjadi kami usulkan berbagai hal untuk dilakukan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

(Baca juga: DPR Nilai Kartu Prakerja Sangat Dibutuhkan Masyarakat Terdampak Corona)

Menurut Melki, protokol yang perlu diterapkan yakni, pertama, penumpang wajib melakukan rapid test 2 hari sebelum keberangkatan guna memastikan penumpang sehat dan tidak terindikasi Covid-19. Hal serupa juga dilakukan sebelum terbang ke tempat asal dan 2 hari setelah tiba di tempat asal.

"Menhub, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas harus mengatur protokol kesehatan yang ketat, aturan dan syarat yang ketat soal siapa saja yang bisa menggunakan transportasi udara dalam situasi dan kondisi saat ini," pintanya.

Kemudian lanjut politikus Partai Golkar ini, setiap orang yang terbang dan masuk di daerah tujuan harus melaporkan semua jenis kegiatan yang akan dilakukan. Baik itu lokasi, orang yang ditemui, kegiatan apa yang dilakukan, di mana tempat menginap, berapa hari menetap di daerah tujuan, kapan kembali ke daerah asal dan sebagainya. Itu semua harus dilaporkan ke Gugus Tugas setempat.

"Selama melaksanakan kegiatan di lokasi tujuan wajib menerapkan protokol kesehatan pakai masker dan jaga jarak. Bukti kegiatan berupa foto wajib diserahkan kepada Gugus Tugas setempat," usul Melki.

Selain itu, Melki juga mengusulkan agar perjalanan pergi dan pulang dibatasi maksimal 3 hari dan saat kembali dari tempat tujuan wajib melaporkan kegiatan perjalanan beserta foto kegiatan kepada Gugus Tugas setempat dan Gugus Tugas tempat asalnya.

"Bagi penumpang yang terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam rangka mencegah penularan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Aliran Uang dari Sudewo ke Pihak Kemenhub
Fenomena Gangguan Sinyal...
Fenomena Gangguan Sinyal GPS, DPR: Berpotensi Ancam Keselamatan Penerbangan Sipil
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Pemudik Terbesar Diprediksi...
Pemudik Terbesar Diprediksi dari Jabar, Jawa Tengah Jadi Tujuan Paling Banyak
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved