5 Kali Tunda Tuntutan, Jaksa yang Tangani Wowon Cs Dipanggil Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 11:49 WIB
loading...
5 Kali Tunda Tuntutan,...
Sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan, Wowon Cs di PN Bekasi kembali ditunda, Senin (18/9/2023). Penundaan pembacaan tuntutan karena Jaksa belum siap. FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Kejaksan Agung ( Kejagung ) memanggil Omar Syarif Hidayat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan pembunuhan di Bantargebang, Bekasi dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Sebab, JPU telah menunda lima kali membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa.

Pembacaan tuntutan terhadap Wowon cs pertama kali diagendakan pada Selasa, 29 Agustus 2023. Saat itu JPU memohon menunda pembacaan tuntutan lantaran berkas tuntutan belum siap.

Kemudian, sidang pembacaan tuntutan kembali ditunda sebanyak empat kali pada 5, 12, 18, dan 25 September. Selama empat kali ditunda, JPU yang menangani perkara Wowon mengatakan berkasnya masih belum siap.



"Kita akan lakukan eksaminasi untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi penundaan dan berlarut-larutnya proses penuntutan yang dilakukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Ketut menambahkan pimpinan dari Kejaksaan Agung akan memeriksa jaksa sekaligus pejabat struktural yang menangani perkara Wowon Cs. Apalagi kasus pembunuhan berantai Wowon Cs merupakan perhatian publik.

"Karena perkaranya menarik perhatian masyarakat dan menjadi perhatian khusus pimpinan, jangan sampai kita dianggap tidak profesional dan tidak menghormati proses peradilan," katanya.

Kendati demikian, Ketut belum merinci kapan JPU akan dipanggil ke Kejagung.

Baca juga: Hari Ini Sidang Tuntutan Wowon Cs, Apakah Akan Ditunda Lagi?

Untuk diketahui, saat agenda pembacaan tuntutan yang keempat kali, JPU yang menangani perkara Wowon Cs sempat ditegur Hakim Ketua Suparna. Pada sidang keempat, tim JPU kembali berjanji merampungkan berkas perkara pekan selanjutnya atau 25 September 2023.

Namun pada Senin (25/9/2023) kemarin, JPU justru kembali memohon penundaan dan berjanji membacakan tuntutan pada 2 Oktober 2023. Meski permohonan itu dikabulkan, Majelis Hakim sempat kembali mencecar Jaksa.

"Belum selesai? Teman-teman kerjanya apa, 5 kali loh ya, kita sudah sebulan lebih. Ini yang kelima berarti nanti yang ke-6 tolongnya berkasnya disiapkan," kata Suparna.

Dalam perkara ini, Wowon Cs didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah, istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.

Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilatarbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang, Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved