5 Kali Tunda Tuntutan, Jaksa yang Tangani Wowon Cs Dipanggil Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 11:49 WIB
loading...
5 Kali Tunda Tuntutan, Jaksa yang Tangani Wowon Cs Dipanggil Kejagung
Sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan, Wowon Cs di PN Bekasi kembali ditunda, Senin (18/9/2023). Penundaan pembacaan tuntutan karena Jaksa belum siap. FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Kejaksan Agung ( Kejagung ) memanggil Omar Syarif Hidayat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan pembunuhan di Bantargebang, Bekasi dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Sebab, JPU telah menunda lima kali membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa.

Pembacaan tuntutan terhadap Wowon cs pertama kali diagendakan pada Selasa, 29 Agustus 2023. Saat itu JPU memohon menunda pembacaan tuntutan lantaran berkas tuntutan belum siap.

Kemudian, sidang pembacaan tuntutan kembali ditunda sebanyak empat kali pada 5, 12, 18, dan 25 September. Selama empat kali ditunda, JPU yang menangani perkara Wowon mengatakan berkasnya masih belum siap.



"Kita akan lakukan eksaminasi untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi penundaan dan berlarut-larutnya proses penuntutan yang dilakukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Ketut menambahkan pimpinan dari Kejaksaan Agung akan memeriksa jaksa sekaligus pejabat struktural yang menangani perkara Wowon Cs. Apalagi kasus pembunuhan berantai Wowon Cs merupakan perhatian publik.

"Karena perkaranya menarik perhatian masyarakat dan menjadi perhatian khusus pimpinan, jangan sampai kita dianggap tidak profesional dan tidak menghormati proses peradilan," katanya.

Kendati demikian, Ketut belum merinci kapan JPU akan dipanggil ke Kejagung.



Untuk diketahui, saat agenda pembacaan tuntutan yang keempat kali, JPU yang menangani perkara Wowon Cs sempat ditegur Hakim Ketua Suparna. Pada sidang keempat, tim JPU kembali berjanji merampungkan berkas perkara pekan selanjutnya atau 25 September 2023.

Namun pada Senin (25/9/2023) kemarin, JPU justru kembali memohon penundaan dan berjanji membacakan tuntutan pada 2 Oktober 2023. Meski permohonan itu dikabulkan, Majelis Hakim sempat kembali mencecar Jaksa.

"Belum selesai? Teman-teman kerjanya apa, 5 kali loh ya, kita sudah sebulan lebih. Ini yang kelima berarti nanti yang ke-6 tolongnya berkasnya disiapkan," kata Suparna.

Dalam perkara ini, Wowon Cs didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah, istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.

Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilatarbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang, Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)