KPK Harus Buka Kembali Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Jum'at, 12 Mei 2017 - 14:03 WIB
KPK Harus Buka Kembali Kasus Reklamasi Teluk Jakarta
KPK Harus Buka Kembali Kasus Reklamasi Teluk Jakarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menuntaskan kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya, proyek tersebut dinilai banyak menimbulkan kerugian negara.

Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI), Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan, saat ini adalah kesempatan yang baik, agar KPK membuka kembali mengusut gembok pintu korupsi reklamasi.

"Mungkin saat itu, KPK hanya baru mengintip kasus korupsi reklamasi. KPK hanya mampu menangkap OTT (Operasi Tangkap Tangan) Sanusi dan Ariesman Widjaya. Tidak mampu membongkar hingga akar-akarnya," kata Yudi Syamhudi dalam siaran pers, Jumat (12/5/2017).

"Padahal jika diamati dengan logika sehat, proyek reklamasi tersebut bisa menjadi mega korupsi terbesar di Indonesia sepanjang sejarah korupsi," imbuhnya.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan jika KPK mau membongkar kasus korupsi sebenar-benarnya dan seterang-terangnya, KPK tidak lagi mengulur-ulur waktu. "KPK jangan jadi ayam sayur, akan tetapi KPK harus menjadi ayam jantan petarung," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dampak dari kasus reklamasi Teluk Jakarta sangat terasa. Khususnya bagi para nelayan dan masyarakat di sekitar pesisir pantai Teluk Jakarta.

"Jika semua hal yang menyangkut di dalamnya, mulai dari suap pejabat, partai politik hingga hilangnya penghasilan para nelayan, sepertinya negara dan rakyat bisa dirugikan mencapai ribuan triliun," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4906 seconds (0.1#10.140)