DPR Akui HTI Ormas Legal Tercatat di Kemendagri Sejak 2002

Rabu, 10 Mei 2017 - 13:56 WIB
DPR Akui HTI Ormas Legal...
DPR Akui HTI Ormas Legal Tercatat di Kemendagri Sejak 2002
A A A
JAKARTA - DPR mengakui Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah ormas Islam yang memenuhi ketentuan hukum. Atas dasar itu muncul aspirasi penolakan terhadap rencana pemerintah untuk membubarkan HTI.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, dirinya lebih memahami HTI lebih jauh setelah mendapatkan penjelasan langsung dari internal HTI. Penjelasan ini, kata dia diperolehnya ketika menerima kedatangan delegasi HTI ke DPR.

"HTI ini organisasi yang masuk Indonesia secara legal," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Dia menerangkan, HTI masuk ke Indonesia di era 1980-an. Menurutnya keberadaan HTI telah diakui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2002 melalui Surat Keterangan Terdaftar.

Bahkan, lanjut dia, status badan hukum HTI juga telah diakui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2014. Dia menambahkan, HTI juga menyatakan telah mencantumkan Pancasila dan UUD 45 dalam AD/ART mereka.

Atas dasar itu dia menyayangkan langkah pemerintah ingin membubarkan HTI. Politikus Partai Gerindra ini mengakui HTI banyak berkontribusi positif terhadap negara. (Baca: DPR Akan Tindaklanjuti Aspirasi Tolak Bubarkan HTI)

Dia menyebutkan salah satu kontribusi HTI adalah ikut mendorong revisi Undang-undang Migas dan sejumlah undang-undang yang dianggap tidak sejalan dengan semangat konstitusi. "Kontribusi nyata HTI selama ini banyak yang bermanfaat," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Kepala BNPT : Khilafatul...
Kepala BNPT : Khilafatul Muslimin Belum Dinyatakan Sebagai Organisasi Teroris
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Beri Pelayanan ke Masyarakat,...
Beri Pelayanan ke Masyarakat, Ormas Diharapkan Saling Kolaborasi
Pelarangan Penggunaan...
Pelarangan Penggunaan Atribut Ormas Terlarang Diharapkan Dipatuhi Bersama
Berita Terkini
NU Gallery Gelar IPE...
NU Gallery Gelar IPE 2025, Diplomasi Budaya Indonesia-Rusia Kian Erat
1 jam yang lalu
DPR Harap Sistem Baru...
DPR Harap Sistem Baru Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Saudi Bisa Maksimalkan Perlindungan
1 jam yang lalu
Sambut HUT ke-25, BMI...
Sambut HUT ke-25, BMI Gelar Pasar Murah
1 jam yang lalu
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
2 jam yang lalu
Kronologi OTT 3 Anggota...
Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan
3 jam yang lalu
Antisipasi Penumpukan...
Antisipasi Penumpukan di Rest Area, Menag Imbau Semua Masjid Dilewati Pemudik Dibuka 24 Jam
3 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved