DPR Akui HTI Ormas Legal Tercatat di Kemendagri Sejak 2002

Rabu, 10 Mei 2017 - 13:56 WIB
DPR Akui HTI Ormas Legal Tercatat di Kemendagri Sejak 2002
DPR Akui HTI Ormas Legal Tercatat di Kemendagri Sejak 2002
A A A
JAKARTA - DPR mengakui Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah ormas Islam yang memenuhi ketentuan hukum. Atas dasar itu muncul aspirasi penolakan terhadap rencana pemerintah untuk membubarkan HTI.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, dirinya lebih memahami HTI lebih jauh setelah mendapatkan penjelasan langsung dari internal HTI. Penjelasan ini, kata dia diperolehnya ketika menerima kedatangan delegasi HTI ke DPR.

"HTI ini organisasi yang masuk Indonesia secara legal," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Dia menerangkan, HTI masuk ke Indonesia di era 1980-an. Menurutnya keberadaan HTI telah diakui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2002 melalui Surat Keterangan Terdaftar.

Bahkan, lanjut dia, status badan hukum HTI juga telah diakui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2014. Dia menambahkan, HTI juga menyatakan telah mencantumkan Pancasila dan UUD 45 dalam AD/ART mereka.

Atas dasar itu dia menyayangkan langkah pemerintah ingin membubarkan HTI. Politikus Partai Gerindra ini mengakui HTI banyak berkontribusi positif terhadap negara. (Baca: DPR Akan Tindaklanjuti Aspirasi Tolak Bubarkan HTI)

Dia menyebutkan salah satu kontribusi HTI adalah ikut mendorong revisi Undang-undang Migas dan sejumlah undang-undang yang dianggap tidak sejalan dengan semangat konstitusi. "Kontribusi nyata HTI selama ini banyak yang bermanfaat," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6095 seconds (0.1#10.140)