Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Menag: Kita Kaji Dulu

Selasa, 29 Agustus 2023 - 16:42 WIB
loading...
Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Menag: Kita Kaji Dulu
Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada media terkait wacana larangan haji lebih dari sekali, Selasa (29/8/2023). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A A A
JAKARTA - Menteri Agama ( Menag ) Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik wacana larangan haji lebih dari sekali untuk memangkas antrean haji Indonesia. Wacana tersebut tengah dikaji oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Memang kewajiban dalam Islam itu kan haji sekali seumur hidup, itu pun jika mampu. Namun usulan itu harus dikaji, apakah ini tepat atau tidak karena kita tahu antrean jemaah ini banyak, mungkin kalau hanya merujuk soal antreannya saja kebijakan itu tepat," kata Menag Yaqut saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Menurut Menag, dalam antrean haji, ada beberapa jemaah yang mendaftar untuk kedua kali. Karena itu, Kemenag tengah mengkaji usulan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy itu.



"Tapi yang antre ini kan juga sudah ada yang pernah haji, nah bagaimana kalau kita serta merta pembatasan, itu oke. Maka kita akan kaji dulu karena ini harus ada perlakuan-perlakuan terhadap calon jemaah," katanya.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy telah mengusulkan larangan naik haji lebih dari sekali kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dan Komisi VIII DPR. Menurutnya, usulan tersebut disambut dengan baik dan akan dikaji terlebih dahulu.

"Saya sudah sampaikan ke Dirjen Haji untuk dipelajari, juga sudah mendapat respons dari Anggota DPR Komisi XIII yang mendorong supaya itu bisa dibahas. Tentu saja juga dari majelis ulama, karena itu juga harus ada pendalaman dari sisi hukum syariatnya, karena itu perlu ada kajian dari sisi hukum itu," kata Muhadjir usai acara Sidang ASCC ke 30 di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)