Bareskrim Ajukan Blokir 96 Rekening YPI yang Terafiliasi Panji Gumilang
Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:02 WIB
loading...
Bareskrim Polri mengajukan permohonan untuk memblokir 96 rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau yang terafiliasi dengan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengajukan permohonan untuk memblokir 96 rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau yang terafiliasi dengan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang .
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa permohonan pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September 2023
"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa permohonan pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September 2023
"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Lihat Juga :