Wakil Ketua Umum Hanura Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jum'at, 10 Maret 2017 - 18:38 WIB
Wakil Ketua Umum Hanura...
Wakil Ketua Umum Hanura Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan fitnah.

Pasek dilaporkan oleh Ketua Umum Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura) Oktasari Sabil dengan surat laporan LP/1196/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Gede Pasek diduga melakukan fitnah sebagaimana Pasal 311 ayat 1 KUHP.

"Pelaporan terkait statement Bapak Gede Pasek pada tanggal 3 Maret kemarin yang menyatakan Ketum Gemura pernah mencalonkan diri dari partai lain," ujar pengacara Oktasari, Yan Yan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Dengan dasar itu, kata Yan, Gede Pasek menyatakan Gemura tidak lagi menjadi organisasi otonom dari Partai Hanura. (Baca Juga: Gede Pasek Sebut Ketum Gemura Salah Alamat )

Okta mengatakan pernyataan Pasek tidak sesuai fakta. Okta mengakui dua kali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari Partai Hanura dan memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya. "Atas dasar itu maka kami membuat laporan," tuturnya.

Sementara itu, Oktasari menduga, pernyataan Gede Pasek itu ada kaitannya dengan sikap politik Gemura di Pilgub DKI Jakarta 2017.

Dia mengungkapkan Gemura telah mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Seharusnya persoalan beda pandangan bisa diselesaikan dengan berdialog, bukan memfitnah dan memprovokasi pembubaran Gemura.

"Saya pikir untuk pandangan politik itu kan sah-sah saja. Di partai mana pun juga ada pecah biasa saja. Saya pikir pilihan politik boleh berbeda, tetapi persoalan pembunuhan karakter tidak boleh dilakukan," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0759 seconds (0.1#10.140)