Rapat di DPR, Kapolri Jawab Polemik Kriminalisasi Ulama
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan adanya kecurigaan kriminalisasi ulama oleh aparat penegak hukum. Pertanyaan ini muncul dalam kesempatan rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Pada kesempatan itu, Tito Karnavian beralasan dirinya hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat menyangkut sejumlah ulama. Dia menyebutkan kasus yang ditangani menyangkut pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berdasarkan laporan Sukmawati Soekarnoputri.
"Kita sudah lakukan pendalaman saksi-saksi. Saat ini sedang proses berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar Tito di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Selatan, (22/2/2017).
Dia menambahkan, kasus lainnya yang ditangani menyangkut Habib Rizieq adalah persoalan lambang palu arit di pecahan uang kertas baru yang diluncurka Bank Indonesia (BI). Dia juga sedang memproses kasus lainnya masih menyangkut Habib Rizieq. (Baca: Kenapa Penaggalangan Dana GNPF MUI Diusut, Teman Ahok Tidak?)
Dia juga mengakui sedang menangani kasus yang melibatkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir. Kasus tersebut, kata dia menyangkut dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Yayasan, UU Perbankan dan tindak pidana pencucian uang.
"Semua kasus tersebut masih dalam proses pendalaman," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Tito Karnavian beralasan dirinya hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat menyangkut sejumlah ulama. Dia menyebutkan kasus yang ditangani menyangkut pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berdasarkan laporan Sukmawati Soekarnoputri.
"Kita sudah lakukan pendalaman saksi-saksi. Saat ini sedang proses berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar Tito di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Selatan, (22/2/2017).
Dia menambahkan, kasus lainnya yang ditangani menyangkut Habib Rizieq adalah persoalan lambang palu arit di pecahan uang kertas baru yang diluncurka Bank Indonesia (BI). Dia juga sedang memproses kasus lainnya masih menyangkut Habib Rizieq. (Baca: Kenapa Penaggalangan Dana GNPF MUI Diusut, Teman Ahok Tidak?)
Dia juga mengakui sedang menangani kasus yang melibatkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir. Kasus tersebut, kata dia menyangkut dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Yayasan, UU Perbankan dan tindak pidana pencucian uang.
"Semua kasus tersebut masih dalam proses pendalaman," ucapnya.
(kur)