Ketua GNPF MUI Temukan Kekeliruan dalam Surat Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini.
Ketidakhadiran Bachtiar disampaikan Kapitra Ampera dari Tim Advokasi GNPF MUI yang datang ke Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.05 WIB.
Kepada wartawan, Kapitra menjelaskan alasan Bachtiar tidak memenuhi panggilan Polri karena menemukan hal aneh dalam isi surat panggilan yang ditujukan pada kliennya itu.
"Saya sudah sama-sama dengan Ustaz Bachtiar Nasir, tapi ketika baca surat panggilan, surat panggilan diantar tanggal 6 (Februari) jam 23.34 malam. Undang-undang mengamanahkan, Pasal 227 KUHAP, surat panggilan itu menerima harus tiga hari. Ini dua hari maka kita konfirmasi dulu ke penyidik," kata Kapitra di lokasi, Rabu (8/2/2017).
Kekeliruan lainnya, kata dia, tanggal surat pemanggilan dan surat perintah penyidikan sama, yakni 6 Februari 2017. Menurut dia, bagaimana bisa bisa seseorang yang baru menerima surat laporan, tiba-tiba sudah dipanggil untuk tahap penyidikan.
Oleh karena itu dia memastikan Bachtiar tidak datang ke Bareskrim hari ini. "Hari ini enggak datang karena ini panggilannya 6 Februari untuk tanggal 8 (Februari). Makanya mau konfirmasi juga, ini penyidikan atau penyelidikan," ujar Kapitra.
Kapitra menduga ada kekeliruan penyidik dalam membuat surat panggilan terhadap kliennya. Kendati demikian, dia enggan menyebut itu sebagai kejanggalan.
"Bukan kejanggalan. Mungkin ada kekhilafan, ada kekeliruan, yang mungkin terlalu bersemangat sehingga amanah terlupakan, khususnya Pasal 227 KUHAP," ucapnya.
Ketidakhadiran Bachtiar disampaikan Kapitra Ampera dari Tim Advokasi GNPF MUI yang datang ke Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.05 WIB.
Kepada wartawan, Kapitra menjelaskan alasan Bachtiar tidak memenuhi panggilan Polri karena menemukan hal aneh dalam isi surat panggilan yang ditujukan pada kliennya itu.
"Saya sudah sama-sama dengan Ustaz Bachtiar Nasir, tapi ketika baca surat panggilan, surat panggilan diantar tanggal 6 (Februari) jam 23.34 malam. Undang-undang mengamanahkan, Pasal 227 KUHAP, surat panggilan itu menerima harus tiga hari. Ini dua hari maka kita konfirmasi dulu ke penyidik," kata Kapitra di lokasi, Rabu (8/2/2017).
Kekeliruan lainnya, kata dia, tanggal surat pemanggilan dan surat perintah penyidikan sama, yakni 6 Februari 2017. Menurut dia, bagaimana bisa bisa seseorang yang baru menerima surat laporan, tiba-tiba sudah dipanggil untuk tahap penyidikan.
Oleh karena itu dia memastikan Bachtiar tidak datang ke Bareskrim hari ini. "Hari ini enggak datang karena ini panggilannya 6 Februari untuk tanggal 8 (Februari). Makanya mau konfirmasi juga, ini penyidikan atau penyelidikan," ujar Kapitra.
Kapitra menduga ada kekeliruan penyidik dalam membuat surat panggilan terhadap kliennya. Kendati demikian, dia enggan menyebut itu sebagai kejanggalan.
"Bukan kejanggalan. Mungkin ada kekhilafan, ada kekeliruan, yang mungkin terlalu bersemangat sehingga amanah terlupakan, khususnya Pasal 227 KUHAP," ucapnya.
(dam)