Bakamla Tangkap Kapal Vietnam Bermuatan 5 Ton Ikan di Laut Natuna Utara

Minggu, 13 Agustus 2023 - 21:44 WIB
loading...
Bakamla Tangkap Kapal...
Bakamla menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Foto/Bakamla
A A A
JAKARTA - Badan Keamanan Laut ( Bakamla ) menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam. Kapal bermuatan 5 ton ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, kapal tersebut ditangkap oleh KN. Marore-322 Bakamla RI beberapa waktu lalu. "KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut," katanya, Minggu (13/8/2023).

Kapten Yuhanes menjelaskan penangkapan terhadap kapal tersebut terjadi pada Jumat 11 Agustus. KN. Marore-322 yang sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm.

Baca juga: Indonesia Sita Kapal Tanker Berbendera Iran, Diduga Lakukan Transshipment Minyak Ilegal

"Tidak tunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS,"ujarnya.

Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322. Alhasil pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.

Baca juga: Pulang Secara Ilegal, 8 Pekerja Migran Diamankan Bakamla

"Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas,"ungkapnya.

Adapun perbuatan tersebut kata Yuhanes melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bakamla Akui Perlu Jet...
Bakamla Akui Perlu Jet Canggih untuk Pantau Perairan: Kecepatan Informasi Dibutuhkan
Japan Coast Guard Pinjamkan...
Japan Coast Guard Pinjamkan Jet Canggih untuk Latihan Personel Bakamla Pantau Perairan Jakarta
Kumpulkan Pati TNI-Polri,...
Kumpulkan Pati TNI-Polri, Prabowo Bakal Evaluasi dan Beri Arahan Strategis
Bakamla Tegaskan Peran...
Bakamla Tegaskan Peran Garda Terdepan Keamanan Laut pada HUT ke-20
Redam Konflik LCS, Negara...
Redam Konflik LCS, Negara Asean Rumuskan Kebijakan Keamanan Maritim
Bakamla Bersama Korea...
Bakamla Bersama Korea Coast Guard Selamatkan 8 ABK WNI dari Upaya TPPO di Korsel
Tiba di Aceh, Bakamla...
Tiba di Aceh, Bakamla Salurkan 92,2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana
Duit Rp522 Triliun Setiap...
Duit Rp522 Triliun Setiap Tahun Hilang Akibat Pencurian Ikan di Laut Indonesia
Bakamla Evakuasi Korban...
Bakamla Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Brasil Lolos ke 16 Besar...
Brasil Lolos ke 16 Besar usai Comeback Dramatis Singkirkan Jepang
Berita Terkini
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved