Semua Laporan Terhadap Rocky Gerung Ditarik ke Bareskrim

Senin, 07 Agustus 2023 - 15:12 WIB
loading...
Semua Laporan Terhadap...
Bareskrim Polri menarik seluruh Laporan Polisi (LP) dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menarik seluruh Laporan Polisi (LP) dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung . Rocky dilaporkan ke polisi karena pernyataannya yang dianggap ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Semua LP ditarik ke Mabes karena objek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Djuhandhani mengungkapkan, total ada 20 laporan polisi terhadap Rocky Gerung di tingkat Bareskrim maupun Polda jajaran. Rinciannya, Bareskrim ada 2 LP, Polda Metro Jaya 3 LP, Polda Sumut 3 LP, Polda Kaltim 7 LP, Polda Kalteng 3 LP, Polda DIY 2 LP.



"Yang kemarin pengaduan juga sudah jadi LP," katanya.

Terkait laporan tersebut, Djuhandhani menuturkan, pihak kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan. "Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan," ucap Djuhandhani.

Untuk diketahui, akun Twitter IrHMFAbdurahman @HmfaqihA mengunggah potongan video berdurasi 1 menit 38 detik terkait pernyataan Rocky Gerung dalam pertemuan aliansi gerakan buruh di Bekasi Jawa Barat pada akhir Juli 2023 lalu. Dalam video yang viral tersebut, Rocky Gerung diduga menghina sosok pribadi Jokowi.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)