Sebelum Dimutasi Panglima TNI, Putra Try Sutrisno Bikin Tulisan Opini Terkait Pemilu 2024
Senin, 24 Juli 2023 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat, pernyataan Kunto yang menyebut demi alasan pertahanan dan keamanan, TNI agaknya harus sedikit maju mengambil posisi dalam menyikapi situasi tertentu, merupakan pernyatan politik yang tidak dapat dibenarkan secara aturan hukum perundang-undangan, dalam konteks negara hukum yang demokratis.
Baca juga: Fakta Mayjen TNI Kunto Arief, Pangdam Siliwangi yang Dimutasi Jadi Wadankodiklatad
“Sebagai prajurit TNI, tidak boleh dan tidak bisa satu pernyataan atau tulisan yang di dalamnya mengandung unsur ancaman dalam menghadapi situsi dan kondisi kebangsaan terkait kehidupan politik sipil, dalam hal ini pemilu,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil ini.
Mereka mengingatkan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menjalankan fungsi pertahanan negara, sehingga mereka terutama dalam hal ini adalah Pangdam III/Siliwangi, tidak diperkenankan menilai kehidupan politik sipil ke depan, apalagi sembari memberikan ancaman perihal upaya memperbesar ruang bagi militer dalam politik. “Langkah tersebut tentunya sangat berbahaya bagi kehidupan dan proses konsolidasi demokrasi di Indonesia,” tuturnya.
Mereka juga mengingatkan bahwa Pasal 39 Ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, sehingga dengan demikian pernyataan dan tulisan Pangdam III/Siliwangi tersebut seharusnya tidak boleh terjadi, karena telah melanggar aturan dalam UU tersebut. Koalisi menilai larangan bagi TNI untuk berpolitik praktis, sesungguhnya merupakan upaya serius dari bangsa ini, untuk menjaga netralitas dan profesionalisme, sebagai alat pertahanan negara.
Baca juga: Mengapa Putra Try Sutrisno Dimutasi Panglima TNI? Ini Kata Pengamat Militer
Baca juga: Fakta Mayjen TNI Kunto Arief, Pangdam Siliwangi yang Dimutasi Jadi Wadankodiklatad
“Sebagai prajurit TNI, tidak boleh dan tidak bisa satu pernyataan atau tulisan yang di dalamnya mengandung unsur ancaman dalam menghadapi situsi dan kondisi kebangsaan terkait kehidupan politik sipil, dalam hal ini pemilu,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil ini.
Mereka mengingatkan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menjalankan fungsi pertahanan negara, sehingga mereka terutama dalam hal ini adalah Pangdam III/Siliwangi, tidak diperkenankan menilai kehidupan politik sipil ke depan, apalagi sembari memberikan ancaman perihal upaya memperbesar ruang bagi militer dalam politik. “Langkah tersebut tentunya sangat berbahaya bagi kehidupan dan proses konsolidasi demokrasi di Indonesia,” tuturnya.
Mereka juga mengingatkan bahwa Pasal 39 Ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, sehingga dengan demikian pernyataan dan tulisan Pangdam III/Siliwangi tersebut seharusnya tidak boleh terjadi, karena telah melanggar aturan dalam UU tersebut. Koalisi menilai larangan bagi TNI untuk berpolitik praktis, sesungguhnya merupakan upaya serius dari bangsa ini, untuk menjaga netralitas dan profesionalisme, sebagai alat pertahanan negara.
Baca juga: Mengapa Putra Try Sutrisno Dimutasi Panglima TNI? Ini Kata Pengamat Militer
Lihat Juga :