Disebut Lindungi Ponpes Al-Zaytun, Ini Penjelasan Wiranto
Senin, 17 Juli 2023 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Mahfud MD Ungkap Cara Pemerintah Membina Ponpes Al-Zaytun
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang dalam tahap penyidikan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji Gumilang dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang dalam tahap penyidikan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji Gumilang dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
(hab)
Lihat Juga :