Partai Garuda: DPR Wajib Mengawasi Pelaksanaan UU Kesehatan

Jum'at, 14 Juli 2023 - 02:25 WIB
loading...
Partai Garuda: DPR Wajib...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan DPR wajib mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang telah disahkan lembaga legislatif itu dalam Rapat Paripurna pada Selasa (11/7/2023) siang. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan DPR wajib mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang telah disahkan lembaga legislatif itu dalam Rapat Paripurna pada Selasa (11/7/2023) siang. Teddy mengakui adanya beberapa pihak yang tidak setuju dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan ( RUU Kesehatan ) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR itu.

“Ada beberapa pihak yang tidak setuju RUU kesehatan disahkan menjadi UU, lalu melakukan berbagai demonstrasi. Itu hal yang wajar karena demonstrasi adalah hak setiap warga negara, begitupun dengan pengesahan UU, itu hak dari DPR,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).

Jadi, kata Teddy yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini, DPR dan mereka yang demonstrasi itu sama-sama memiliki hak. Teddy mengingatkan bahwa perjalanan lahirnya sebuah UU tidak sebentar.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Ditolak PKS dan Demokrat



Dia menjelaskan, lahirnya sebuah UU melalui berbagai masukan, evaluasi, dan kajian, tidak turun dari langit. “Pemerintah dan DPR melihat untuk kepentingan secara luas, bukan hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Maka dari itu, pengesahan UU ini bagian untuk memperbaiki pelayanan kesehatan secara luas,” tuturnya.

Menurut dia, pemerintah dan DPR tidak perlu terus memberikan penjelasan dan memberikan klarifikasi terkait UU Kesehatan tersebut. Sebab, kata dia, hal itu sudah selesai di dalam proses pembentukan UU.

Dia menambahkan, saat ini adalah menerapkan UU sesuai dengan tujuan dibentuknya UU tersebut. Dia mengatakan, pandangan pendemo bukanlah sebuah kebenaran yang hakiki, sehingga bisa diabaikan.

“Tapi yang pasti, UU yang disahkan adalah sebuah aturan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, sehingga tidak bisa diabaikan. DPR wajib untuk mengawasi pelaksanaan UU ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023) siang. RUU ini disahkan oleh enam fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara satu fraksi, Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju dengan catatan. Dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak. Sebelum menanyakan persetujuan, Ketua DPR Puan Maharani mempersilakan perwakilan Fraksi Demokrat dan PKS untuk membacakan pendapat akhirnya.

"Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Puan di Rapat Paripurna DPR yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lalu dijawab persetujuan oleh anggota Dewan dari 6 fraksi yang hadir. Puan pun kembali menanyakan persetujuan kepada anggota dari 6 fraksi.

"Jadi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP setuju ya?" tanya Puan lagi, dan kembali dijawab setuju.

Puan kembali memastikan dengan pertanyaan persetujuan terakhir. "Kami menanyakan sekali lagi, apakah RUU kesehatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan lagi kembali dijawab setuju.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved