Partai Garuda: DPR Wajib Mengawasi Pelaksanaan UU Kesehatan

Jum'at, 14 Juli 2023 - 02:25 WIB
loading...
Partai Garuda: DPR Wajib Mengawasi Pelaksanaan UU Kesehatan
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan DPR wajib mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang telah disahkan lembaga legislatif itu dalam Rapat Paripurna pada Selasa (11/7/2023) siang. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan DPR wajib mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang telah disahkan lembaga legislatif itu dalam Rapat Paripurna pada Selasa (11/7/2023) siang. Teddy mengakui adanya beberapa pihak yang tidak setuju dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan ( RUU Kesehatan ) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR itu.

“Ada beberapa pihak yang tidak setuju RUU kesehatan disahkan menjadi UU, lalu melakukan berbagai demonstrasi. Itu hal yang wajar karena demonstrasi adalah hak setiap warga negara, begitupun dengan pengesahan UU, itu hak dari DPR,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).

Jadi, kata Teddy yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini, DPR dan mereka yang demonstrasi itu sama-sama memiliki hak. Teddy mengingatkan bahwa perjalanan lahirnya sebuah UU tidak sebentar.





Dia menjelaskan, lahirnya sebuah UU melalui berbagai masukan, evaluasi, dan kajian, tidak turun dari langit. “Pemerintah dan DPR melihat untuk kepentingan secara luas, bukan hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Maka dari itu, pengesahan UU ini bagian untuk memperbaiki pelayanan kesehatan secara luas,” tuturnya.

Menurut dia, pemerintah dan DPR tidak perlu terus memberikan penjelasan dan memberikan klarifikasi terkait UU Kesehatan tersebut. Sebab, kata dia, hal itu sudah selesai di dalam proses pembentukan UU.

Dia menambahkan, saat ini adalah menerapkan UU sesuai dengan tujuan dibentuknya UU tersebut. Dia mengatakan, pandangan pendemo bukanlah sebuah kebenaran yang hakiki, sehingga bisa diabaikan.

“Tapi yang pasti, UU yang disahkan adalah sebuah aturan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, sehingga tidak bisa diabaikan. DPR wajib untuk mengawasi pelaksanaan UU ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023) siang. RUU ini disahkan oleh enam fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara satu fraksi, Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju dengan catatan. Dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak. Sebelum menanyakan persetujuan, Ketua DPR Puan Maharani mempersilakan perwakilan Fraksi Demokrat dan PKS untuk membacakan pendapat akhirnya.

"Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Puan di Rapat Paripurna DPR yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lalu dijawab persetujuan oleh anggota Dewan dari 6 fraksi yang hadir. Puan pun kembali menanyakan persetujuan kepada anggota dari 6 fraksi.

"Jadi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP setuju ya?" tanya Puan lagi, dan kembali dijawab setuju.

Puan kembali memastikan dengan pertanyaan persetujuan terakhir. "Kami menanyakan sekali lagi, apakah RUU kesehatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan lagi kembali dijawab setuju.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2990 seconds (0.1#10.140)