Fakta-fakta Jenderal TNI (Purn) Mulyono, Nomor 3 Buang Pangkat Bintang Empat

Kamis, 29 Juni 2023 - 06:07 WIB
loading...
Fakta-fakta Jenderal TNI (Purn) Mulyono, Nomor 3 Buang Pangkat Bintang Empat
Fakta-fakta mengenai Jenderal TNI (Purn) Mulyono yang diulas dalam artikel ini menarik untuk diketahui. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Fakta-fakta mengenai Jenderal TNI (Purn) Mulyono yang diulas dalam artikel ini menarik untuk diketahui. Jabatan terakhir purnawirawan TNI AD ini adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) 1983 ini memasuki masa pensiun atau purnatugas dari TNI AD pada 12 Januari 2019. Berikut fakta-fakta mengenai Jenderal TNI (Purn) Mulyono:

1. Dari Keluarga Sederhana


Mulyono lahir di Desa Cepokosawit, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada 12 Januari 1961. Dia anak ketiga dari tujuh bersaudara.

Ayahnya bernama Suyatno Yatno Wiyoto yang bekerja sehari-hari sebagai pegawai Dinas Pekerjaan Umum bagian pengairan.

Sedangkan ibunya, Pardinah merupakan ibu rumah tangga, karena memang juga tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Kelahiran Mulyono merupakan dambaan hati dan kebahagiaan tersendiri bagi keluarga.

Fakta-fakta Jenderal TNI (Purn) Mulyono, Nomor 3 Buang Pangkat Bintang Empat


“Pemberian nama Mulyono yang merupakan anak ketiga mengandung maksud agar nantinya anak yang dilahirkan ini mempunyai sifat yang mulia atau membawa kemuliaan,” bunyi kalimat dikutip dari Buku Biografi Mulyono "Sosok Jenderal, Sang Pembeda" yang diterbitkan Dinas Sejarah Angkatan Darat, Bandung, 2018.

Fakta-fakta Jenderal TNI (Purn) Mulyono, Nomor 3 Buang Pangkat Bintang Empat




Keluarga Suyatno merupakan keluarga sederhana. Penugasan Suyatno di Dinas Pekerjaan Umum sebagai penjaga pintu air termasuk sebagai petugas kebersihan dan mengatur air.

Niat Suyatno untuk mengabdi kepada negara tidak pernah surut meski sebagai pegawai golongan rendah, hanya berbekal pendidikan Sekolah Rakyat (sekarang Sekolah Dasar atau SD), itu juga tak lulus. Sehingga hanya memiliki surat keterangan pernah sekolah SR di sekolah tersebut.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)