Usut Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun, Menko Polhukam-Bareskrim Bentuk Tim Gabungan
Senin, 26 Juni 2023 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
Terkait hal itu, Agus menyatakan, pihaknya melakukan proses penyelidikan untuk melihat apakah memang memiliki unsur pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Dan ini akan kita lakukan langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penyistaan agama yang ada disana," jelas Agus.
Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Baca juga: Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Sanksi Ponpes Al Zaytun Bakal Diumumkan Pekan Depan
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Dan ini akan kita lakukan langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penyistaan agama yang ada disana," jelas Agus.
Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Baca juga: Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Sanksi Ponpes Al Zaytun Bakal Diumumkan Pekan Depan
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(kri)
Lihat Juga :