Kemenkumham Sosialisasi Aturan Turis di Bali, Partai Perindo: Tetap Imbangi dengan Keramahan

Sabtu, 24 Juni 2023 - 22:36 WIB
loading...
Kemenkumham Sosialisasi Aturan Turis di Bali, Partai Perindo: Tetap Imbangi dengan Keramahan
Ketua DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan mengatakan ia menyadari perlunya kejelasan aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisman selama mereka berkunjung di Bali. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan sosialisasi do's and dont's wisatawan mancanegara (wisman) di Bali. Kebijakan tersebut buntut dari maraknya aksi yang tidak senonoh sejumlah turis asing di sana.

Merespons hal tersebut, Ketua DPP Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yerry Tawalujan mengatakan ia menyadari perlunya kejelasan aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisman selama mereka berkunjung di Bali.



Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar wisman itu tidak berulah atau berbuat onar selama melakukan kunjungan wisata.

Yerry Tawalujan putra asli Minahasa yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu menjelaskan kebijakan tersebut perlu didukung, namun jangan hanya fokus dari sisi larangan dan penegakan hukum saja, melainkan harus diimbangi keramahan.

"Karena prinsip dasar dari suksesnya destinasi pariwisata adalah keramahan dan penyambutan yang baik. Bali sebagai destinasi pariwisata tentu harus menjadi tuan rumah yang baik dan bersahabat untuk para tamu. Istilah tamu adalah raja itu berlaku di pariwisata, karena wisatawan mancanegara adalah tamu yang mendatangkan devisa bagi destinasi wisata," ujar Yerry, Jumat (23/6/2023).

Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- mengimbau penerapan aturan do's and dont's itu dilakukan hati-hati agar tidak menurunkan jumlah kunjungan wisman dan menghambat pemulihan pariwisata nasional pasca pandemi Covid-19.

"Sebab sebelum pandemi, kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sepanjang tahun 2019 sebanyak 16,2 juta, sedangkan tahun 2022 hanya 5,47 juta saja," jelas Yerry.

Sebagai informasi, sosialisasi hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan mancanegara berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 dilakukan kepada wisatawan mancanegara yang tiba di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis 22 Juni 2023.



Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk do's and dont's saat ini hanya diberlakukan di Pulau Dewata karena wisman yang paling banyak datang ke Bali dan untuk nasional nantinya bertahap dan menunggu hasil evaluasi.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)