Kemenag Bisa Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun kalau Terbukti Sesat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tak segan untuk membekukan izin pondok pesantren Al Zaytun. Pembekuan bahkan pencabutan izin dilakukan bila ponpes di Jawa Barat tersebut terbukti sesat.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan sebagai regulator penyelenggaraan pendidikan keagamaan, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
"Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023).
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”ujar Anna Hasbie.
Dengan demikian, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, Kemenag beserta instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.
Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan sebagai regulator penyelenggaraan pendidikan keagamaan, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
"Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023).
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”ujar Anna Hasbie.
Dengan demikian, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, Kemenag beserta instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.
Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.
(muh)