Ketua Badan Narkoter Center Anang Iskandar: Penyalahguna Narkotika Tidak Dipenjara, tapi Direhabilitasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) Center Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menyatakan korban penyalahgunaan narkotika harus mendapatkan rehabilitasi, bukan dipenjara. Menurutnya, penyalahguna narkotika merupakan korban dari peredaran ilegal.
"Penyalahguna narkotika tidak dipenjara, tapi direhabilitasi. Ini salah satu concern Partai Perindo," kata Anang di Kantor DPP Partai Perindo , Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Seperti diketahui, Badan Narkoter Center DPP Partai Perindo menggelar seminar bertajuk 'Bersama Partai Perindo Kita Cegah, Lindungi, dan Selamatkan Generasi Muda dari Permasalahan Narkotika'.
Politisi Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- melanjutkan, kegiatan tersebut merupakan sebagai aksi nyata Partai Perindo dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Ini memang pengenalan kepada publik bahwa Partai Perindo concern dalam masalah penyalahgunaan narkotika," ujar Anang.
"Penyalahguna narkotika tidak dipenjara, tapi direhabilitasi. Ini salah satu concern Partai Perindo," kata Anang di Kantor DPP Partai Perindo , Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Seperti diketahui, Badan Narkoter Center DPP Partai Perindo menggelar seminar bertajuk 'Bersama Partai Perindo Kita Cegah, Lindungi, dan Selamatkan Generasi Muda dari Permasalahan Narkotika'.
Politisi Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- melanjutkan, kegiatan tersebut merupakan sebagai aksi nyata Partai Perindo dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Ini memang pengenalan kepada publik bahwa Partai Perindo concern dalam masalah penyalahgunaan narkotika," ujar Anang.
(zik)