Andhi Pramono Diduga Beli Rumah Miliaran di Pejaten Pakai Uang di Rekening Istri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pembelian rumah mewah miliaran rupiah oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). KPK mengantongi informasi bahwa rumah mewah di Pejaten tersebut dibeli Andhi pakai uang yang berasal dari rekening istrinya.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK kepada dua saksi pihak swasta yakni, July Hira dan Melyana JAP. Keduanya dikonfirmasi soal dugaan penukaran valuta asing (valas) oleh Andhi Pramono untuk membeli rumah miliaran rupiah. Andhi diduga mengambil uang asing dari rekening istrinya untuk beli rumah.
"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/6/2023).
"Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka. Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan dihadapan majelis hakim," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengaku sedang menelisik dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono (AP). Andhi disinyalir menggunakan modus menampung uang lewat pihak keluarga.
Demikian ditegaskan Ali setelah pihaknya mengantongi informasi bahwa Andhi menggunakan rekening mertuanya, Kamariah untuk melakukan transaksi. KPK bakal menelusuri lebih jauh pihak lainnya yang disinyalir turut terlibat dalam penerimaan maupun penampungan uang Andhi.
"Apakah ada keterlibatan dari pihak lain pasti KPK akan telusuri lebih jauh ke sana," ujar Ali.
Sekadar informasi, KPK kembali menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka. Kali ini dia ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Andhi diduga telah menyamarkan ataupun menyembunyikan aset hasil tindak pidana penerimaan gratifikasi.
KPK masih terus melacak aset hasil dugaan pencucian uang Andhi Pramono. Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga hasil TPPU Andhi. Aset tersebut meliputi mobil mewah yang ditemukan di Batam.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin 12 Juni 2023. Dari rumah tersebut, KPK menemukan dokumen aset-aset yang berkaitan dengan Andhi Pramono.
KPK telah lebih dulu menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Lihat Juga: Anies Terkejut Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK kepada dua saksi pihak swasta yakni, July Hira dan Melyana JAP. Keduanya dikonfirmasi soal dugaan penukaran valuta asing (valas) oleh Andhi Pramono untuk membeli rumah miliaran rupiah. Andhi diduga mengambil uang asing dari rekening istrinya untuk beli rumah.
Baca Juga
"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/6/2023).
"Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka. Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan dihadapan majelis hakim," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengaku sedang menelisik dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono (AP). Andhi disinyalir menggunakan modus menampung uang lewat pihak keluarga.
Demikian ditegaskan Ali setelah pihaknya mengantongi informasi bahwa Andhi menggunakan rekening mertuanya, Kamariah untuk melakukan transaksi. KPK bakal menelusuri lebih jauh pihak lainnya yang disinyalir turut terlibat dalam penerimaan maupun penampungan uang Andhi.
"Apakah ada keterlibatan dari pihak lain pasti KPK akan telusuri lebih jauh ke sana," ujar Ali.
Sekadar informasi, KPK kembali menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka. Kali ini dia ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Andhi diduga telah menyamarkan ataupun menyembunyikan aset hasil tindak pidana penerimaan gratifikasi.
KPK masih terus melacak aset hasil dugaan pencucian uang Andhi Pramono. Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga hasil TPPU Andhi. Aset tersebut meliputi mobil mewah yang ditemukan di Batam.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin 12 Juni 2023. Dari rumah tersebut, KPK menemukan dokumen aset-aset yang berkaitan dengan Andhi Pramono.
KPK telah lebih dulu menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Lihat Juga: Anies Terkejut Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
(kri)