DPR Sambut Positif Kebijakan Cuti Tahunan Guru dan Dosen

Jum'at, 24 Juli 2020 - 19:01 WIB
loading...
DPR Sambut Positif Kebijakan Cuti Tahunan Guru dan Dosen
Kebijakan Pemerintah memberikan cuti tahunan bagi guru dan dosen. Foto/Dok/SINDOnew
A A A
JAKARTA - Kebijakan Pemerintah untuk memberikan cuti bagi guru dan dosen dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PP No 17/2020 disambut positif kalangan DPR .

Anggota Komisi X DPR yang juga Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyambut baik kebijakan baru yang memberikan hak cuti bagi para guru dan dosen. ”Kalau saya melihat guru dan dosen berhak mendapatkan cuti atau libur, meskipun kebiasaan selama ini diikutkan dengan kebiasaan anak sekolah atau mahasiswa,” tuturnya, Jumat (24/7/2020).

Politikus Partai Nasdem ini mengatakan, dengan adanya waktu cuti tahunan, para guru dan dosen memiliki lebih banyak waktu untuk me-refresh kesehatan jasmani dan rohani. (Baca juga: Kabar Gembira, Dosen dan Guru Punya Cuti Tahunan Sekarang )

”Refleksi atau relaxasi itu kebutuhan mendasar. Bukan berarti dia liburan. Banyak juga teman-teman saya guru dan dosen yang memanfaatkan masa cutinya untuk hal-hal seperti membaca. Kan setiap orang memiliki saluran untuk melepaskan kepenatannya dengan cara masing-masing. Saya punya banyak sahabat akademisi yang menggunakan hari liburnya untuk membaca. Waktu istirahat adalah waktu yang lebih banyak untuk membaca yang pada dasarnya apa yang mereka baca itu nanti justru memperkuat tugas dan tanggung jawab mereka sehari-hari,” tuturnya.

Politikus yang akrab disapa Rerie ini mengatakan, dengan adanya cuti tahunan, para guru dan dosen bisa memiliki waktu jeda untuk dirinya sendiri dan keluarganya. ”Saya melihatnya ini sebagai sebuah keputusan yang bijak dan positif. Karena waktu cuti itu juga bisa dimanfaatkan untuk meng-update kemampuan dengan mengikuti pelatihan-pelatihan atau mengunjungi museum dan kegiatan-kegiatan positif lainnya,” katanya. (Baca juga: Hubungkan Perguruan Tinggi-Industri, Kemendikbud Akan Buat Platform )

Menurutnya, kebijakan ini harus dilihat dalam konteks yang positif. Sebab, para guru dan dosen juga memiliki hak untuk menjaga kesehatan jiwa dan raga. Bukan sebaliknya, muncul anggapan bahwa guru dan dosen terlalu banyak libur. ”Menurut saya mindset itu harus diubah karena ketika guru libur ketika libur sekolah, memang mereka mendapatkan waktu libur, tapi itu bukan merupakan hak cuti. Bisa jadi waktu libur sekolah itu dimanfaatkan untuk melakukan persiapan-persiapan atau perencanaan dalam masa pendidikan berikutnya, jadi bukan mereka yang betul-betul cuti istirahat,” tuturnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)